BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - PERKEMBANGAN KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR YANG VIRAL DI MEDIA SOSIAL



Jayapura "skrinews.com Pada hari Selasa tanggal 21 April 2020, perkembangan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh sekelompok remaja dan viral di media sosial, saat ini penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura (Tahap I).

Pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura dilakukan dengan dua tahap yakni 3 tersangka masing-masing berinisial LD (18), IM (20) dan VD (19) di kirim pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 dan saat ini ketiga tersangka di tahan di Rutan Mapolda Papua.

Sementara untuk 5 (Lima) tersangka lainnya yakni masing-masing berinisial JMR (17), SP (17), SM (17), IN (17) dan ME (17) dilakukan tahap I pada hari ini Selasa tanggal 21 April 2020. Sebelumnya ke lima tersangka tersebut telah dilakukan diversi namun antara kedua belah pihak yakni dari pihak tersangka dan korban tidak ada kesepakatan dan titik temu sehingga penyidik melanjutnya penyidikan dengan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Saat ini ke 5 (Lima) tersangka di titipkan di Rumah Aman Polda Papua karena masih di bawah umur.

Untuk diketahui bahwa, sebelumnya Tim gabungan mengamankan 10 orang remaja ke Mapolda Papua untuk pemeriksaan terkait kekerasan terhadap anak an. Keisya (14) oleh sekelompok remaja pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020, aksi tersebut sempat viral di media sosial.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan  pada hari Jumat tanggal 3 April 2020 penyidik menetapkan 8 (Delapan) orang sebagai tersangka dan 2 (Dua) orang dikenakan wajib lapor

Identitas tersangka:
1. Jili Marta Rumaropen  (JMR), 17 tahun, alamat BTN Puskopad Tanah Hitam Kamkey;
2. Laura Deda (LD), 18 tahun, swasta, alamat Perumnas 3 Waena;
3. Irma Muabuay (IM), 20 tahun, swasta, alamat Polimak;
4. Sandra Pulalo (SP), 17 tahun, swasta,alamat Jln Kesehatan Rumah Sakit Abe;
5. Vita Dawir (VD), 19 tahun, swasta, alamat Hamadi Rawa 3 Jayapura Selatan;
6. Sarah Morin (SM), 17 tahun, Tdk sekolah, alamat polimak 1 Jayapura Selatan;
7. Ivon Numberi (IN), 17 tahun, Tidak Sekolah,alamat Jln Biak Abepura;
8. Marta Epa (ME), 17 tahun, tidak sekolah, alamat Padang Bulan 2.

Identitas wajib lapor:
9. Vina Manufandu (VM), 21 tahun ,swasta, alamat Jln Biak Abepura;
10. Muhamad Imran Arisandi (MIA), 18 tahun,swasta, alamat belakang SMK 5 Pasar                   Yotefa.P. 

Identitas Korban:
- Keisya (K), 14 tahun, perempuan, warga Argapura. 


Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni:
Menerima laporan, mengamankan pelaku, membuat surat permintaan visum, melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat  3 (tiga) orang tersangka telah di tahan di rutan Mapolda Papua dan 5 orang lainnya dititipkan di Rumah Aman Polda Papua karena masih di bawah umur.

Atas perbuatannya, para tersangka berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta.

Pelaporan : Rahman
                                                                                                 Jayapura, 21 April 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal,
« PREV
NEXT »