BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Penanganan Serius Penyebaran Covid 19 di Kota Bitung




BITUNG - Skrinews,
Maklumat Walikota Bitung Maximilian Jonas Lomban dibacakan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Lurah Girian Weru Satu Kecamatan Girian Kota Bitung, (16/4/2020).

Babinsa Koramil 1310-01/Bitung Kodim 1310/Bitung untuk Kelurahan Girian Weru Satu Kec. Girian Sertu Juandri Lalao melaksanakan Sosialisasi Himbauan tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan menggunakan pengeras suara Meghaphone dan Toa dari Rumah ibadah, (Gereja dan Masjid) serta menggunakan Mobil Patroli Kepolisian.

Adapun Isi Himbauan Maklumat Walikota Bitung yang disampaikan sebagai berikut :
*MAKLUMAT WALIKOTA BITUNG*
No : 007 / 138 / WK  ttg
*PENEGASAN PELAKSANAAN HIMBAUAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PENYEBARAN COVID-19 DI KOTA BITUNG*

Bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran *Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)* sebagai peristiwa yang mengancam semua sendi kehidupan masyarakat dunia termasuk Indonesia, Sulawesi Utara dan Kota Bitung khususnya, maka dipandang perlu untuk menegaskan kembali Himbauan Pemerintah terkait antisipasi penyebaran Virus COVID-19, maka walikota bitung mengeluarkan *Maklumat* sebagai berikut : 

1. Masyarakat yang baru tiba dari Luar Negeri atau dari Luar Daerah yang menggunakan alat Transportasi Udara, Laut dan Darat *WAJIB* melapor kepada pemerintah setempat untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan dan mengisolasi diri selama 14 hari serta *Tidak diperkenankan* melakukan aktifitas di luar rumah;

2. Khusus tamu dari luar Kota Bitung yang akan menghadiri acara tertentu *WAJIB* menunjukan 
Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit / Puskesmas;

3. Lurah setempat wajib mengawasi para *Pelaku Perjalanan (PP)* dengan ketentuan sebagai berikut:
   a.   Disetiap depan pintu rumah diberi label PP dengan masa awal dan akhir isolasi mandiri.
 b. Lurah bersama Perangkat Kelurahan, Tenaga Keamanan dan Pihak Kesehatan melakukan pengawasan / Pemantauan kepada PP sampai akhir masa isolasi mandiri.

4. Pemerintah dan Petugas Keamanan *Wajib* mengambil tindakan tegas kepada Masyarakat yang melanggar 
Point 1, 
Point 2, 
Point 3, 
dengan melakukan tindakan mengeluarkan yang bersangkutan dari wilayah Administrasi Kota Bitung serta sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku; 

5. Masyarakat tetap tinggal dalam rumah, dan apabila ada keperluan yang mendesak dan harus beraktifitas di luar rumah *Wajib* Menggunakan Masker, selalu jaga Jarak (Physical Distancing) dengan orang lain minimal 2 (dua) Meter dimanapun berada serta sering mencuci tangan dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta melakukan penyemprotan Disinfektan secara merata di tempat tinggal masing masing;

6. Bagi warga di luar Kota Bitung yang bekerja di Kota Bitung *Wajib* menunjukan Surat  Keterangan dari Instansi tempat bekerja dan apabila masuk Kota Bitung harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sehat; 

7. Tidak melakukan pertemuan dan Kegiatan apapun dalam bentuk apapun yang menghadirkan banyak orang, baik ditempat umum maupun lingkungan sendiri, termasuk di Perkebunan ; 

8. Jika terjadi peristiwa duka, maka segala bentuk acara / Kegiatan diatur oleh pemerintah dengan mempertimbangkan waktu, tempat, pelaksanaan se-efesien mungkin dan  menghindari kerumunan warga masyarakat; 

9. Masyarakat *Wajib* mempedomani dan melaksanakan maklumat kapolri,
No : MK / 2 / III / 2020 tentang Keputusan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan penyebaran  (COVID-19) serta himbauan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Virus COVID-19; 

10. Bagi Masyarakat yang tidak mematuhi Maklumat ini akan diberikan tindakan tegas oleh Pemerintah dan Petugas Keamanan;

11. Bagi pedagang yang masih berjualan yang sudah melewati batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah kota Bitung yang hanya sampai jam 15'00 Wita maka akan diberikan sangsi dengan penyitaan barang dagangannya;

Demikian Maklumat ini disampaikan untuk dilaksanakan, tetap semangat dan selalu berdoa untuk keselamatan kita semua.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Babinsa Girian Weru Satu (Sertu Juandri Lalao) Bhabinkamtibmas Giran Weru Satu (Aipda Sabri Mampa), Lurah Girian Weru Satu (Bpk Rukman Rasyid, S.Sos), Kepala Lingk./ Ketua RT dan Pegawai Kelurahan.
« PREV
NEXT »