BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - PEMECAHAN PERMASALAHAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN BAGI KEPENTINGAN UMUM


Rafika Juni Hafsari 
Mahasiswi Jurusan Ilmu Pemerintahan 
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 
Unniversitas Muhammadyah Malang


Skrinews.com - Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang dapat diartikan bahwa seluruh sumber daya alam yang telah tersedia didunia ini adalah dipergunakan untuk rakyat yang dikelola oleh negara. negara atau pemerintah tidak boleh mengambil bagian karena sumber daya alam ttersebut adalah hak privasi (pasal 33 ayat (3) UUD 1945).
Pengadaan tanah yang akan dibangun sebuah bangunan untuk fasilitas umum sebenarnya umum sudah dilakukan oleh daerah-daerah yang mempunyai wewenang untuk mengatur daerahnya sendiritanpa perlu meminta persetujuan dari pemerintah pusat. Setiap tahun dari pemerintah pasti akan ada dana yang turun dari pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah guna mensejahterakan masyarakatnya. Dana yang turun dari pemerintahan pusat biasanya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas di daerah maupun hanya untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan oleh fasilitas umum.
Sebuah pembangunan dengan dana yang turun dari pemerintahan pusat tersebut, yang digadang-gadang akan meningkatkan kesejahteran masyarakat ternyata juga menjadikan permasalahan yang cukup serius karena tanah yang luasnya tidak akan pernah meluas bahkan menyempit sedangkan pembangunan untuk perbaikan harus terus berjalan.
Kepemilikan hak tanah adalah sebuah hak asasi manusia yang dilindungi negara bahkan hukum internasional juga. seperti telah disebutkan UUD 1945 pasal 33 ayat (3) bahwa bumi dan air dan kekayan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Untuk saat ini, tanah yang menjadi masalah dalam pembangunan untuk kepentingan umum ini. Menurut Muhammad Bakri, beliau mengatakan bahwa menurut sifat dan pada dasarnya, kewenangan negara yang bersumber pada hak menguasai tanah oleh negara berada di tangan pemerintah pusat. Daerah-daerah swatanta (sekarang pemerintah daerah), baru mempunyai wewenang tersebut apabila ada pelimpahan (pendelegasian) wewenang pelaksanaan hak menguasai tanah oleh negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. (Santoso, 2012:276)
Dapat dijelaskan dari pendapat diatas bahwa penyelesaian permasalahan pembangunan adalah dengan cara pemerintah daerah membicarakan dengan tuan tanah terkait tanah untuk pembanunan kepentingan umum itu dn pemerintah daerah mengajukan persetujuan untuk pengambilan hak tanah kepada pemerintah pusat.
Dalam kebijakan yang telah dibuat, pemerintah daerah adalah pemerintah yang berwenang dalam mengadakan pembangunan. pemerintah pusat menyerahkanya. Maka yang mengurus adalah pemerintah daerah karena menurut politik hukum indonesia, eksistensi pemerintah daerah adalah tangan kanan atau perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.
Negara kesatuan republik indonesia (NKRI) dibangun dengan pembagian atas provinsi-provinsi, kemudian kabupaten dan kota yang nantinya dibentuk pemerintah daerah. Maka pemerintah daerah diberi weewenang perpolitikan didaaerahnya berdasarkan otonomi daerah dan penggadaan  tanah untuk pembangunan yang nantinya akan digunakan sebagai fasilitas atau kepentingan umum.
Pemerintah daerah mendapatkan wewenang untuk mengatur daerahnya sendiri sangat cocok karena pemerintah daerah yang pastinya tahu asal-usul maupun seluk beluk permasalahan di daerahnya. Masyarakat yang ada di daerah tersebut tidak perlu menunggu lama untuk melihat progres pembangunan maupun kebijakan yang sudah dibuat pemerintah daerah karen lambatnya persetujuan dari pihak pemerintah pusat.
Masalah tentang ketimpangan antara kebutuhan pembangunan dengan sumber daya alam atau tanahnya yang tidak seimbang. Sudah menjadi permasalahan pokok. Dengan begitu, pemerintah daerah akhirnya banyak yang melakukan negosiasi kepada pemilik tanah agar mau menjual tanah kepada pemerintah.
Pembangunan yang setiap tahunnya mungkin akan mengalami evolusi memang membutuhkan banyak sekali kesabaran dalam menghadapi fakta bahwa semakin sempitnya tanah yang bisa dibuat untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Pemerintah daerah harus sabar dan ulet dalam menghadapi masalah dan bisa bernegoisasi dengan pemilik tanah untuk pembangunan apabila dibutuhkan.
Pemerintah daerah mengatur dengan kewenangannya dalam mengatur daaerahnya sesuai otonomi daerah. pengadaan pembangunan yang dihalangi dengan  perrmasalahan tentang ketersediaan tanah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang mana tidak bisa dilepaskan dari kekuasaan pemerintah pusat. Pembangunan untuk kepentingan umum harus diaplikasikan sebaik mungkin sesuai peraturan guna menghindari kepentingan masyarakat. Hardiyanto Djangih,2020
« PREV
NEXT »