Skrinews - PANDEMI COVID -19, POLRES TOLIKARA GELAR PERTEMUAN BERSAMA PARA PEDAGANG TENTANG BATAS WAKTU AKTIVITAS
suaraindonesia1
-
4/24/2020 01:33:00 AM
Tolikara"skrinews.com Pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 bertempat di Mapolres Tolikara telah dilaksanakan pertemuan Polres Tolikara bersama para pedagang dalam membahas batas waktu aktifitas di Kabupaten Tolikara.
Turut hadir kegiatan:
Waka Polres Tolikara Kompol Yosep G. Geleuk, Kabag Ops AKP Klemens Titirlolobi, SH, Kasat Binmas Iptu Widada, Kasat Intel Ipda Abduk Kadir, KBO Reskrim Ipda Hendrian Syahputra, S.Tr. K dan Para Pedagang.
Waka Polres Tolikara Kompol Yosep G. Geleuk dalam kesempatannya mengatakan bahwa pertemuan tersebut diselenggarakan oleh Kepolisian dalam hal membahas batas aktivitas dalam berdagang yang mana pemerintah Kabupaten Tolikara telah dikeluarkan maklumat pembatasan aktivitas.
Menindak lanjuti perintah atau aturan yang dkeluarkan oleh pemerintah baik pemerintah pusat atau daerah dalam hal Physical Distancing dimana Para pedagang wajib mematuhi aturan tersebut guna memutus rantai Covid -19 di wilayah kita Kabupaten Tolikara, batas Waktu yang diberikan kepada pedagang sekalian bahwa waktu buka usaha pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wit sedangkan mobil yang keluar masuk Kabupaten Tolikara dibatasi sampai 15 Unit perhari jika lewat waktu yang ditentukan maka akan ditahan kendaraannya pada Posko Minage.
Jika para pedagang atau supir kendaraan barang yang melanggar aturan tersebut maka kami pihak kepolisian akan memberikan tindak hukum yang berlaku, tak lupa juga saya mengingatkan kepada para pedagang untuk tidak memanfaatkan keadaan untuk menaikan harga sembako dalam musibah ini.
Bagi para pengusaha warung makan agar tidak boleh menerima pelanggan makan dalam warung tetapi dialihkan dalam layanan bungkusan makanan, yang terpenting lagi saya ingatkan bahwa Bulan Suci Ramadhan kali ini masyarakat tidak dianjurkan untuk mudik karena apabila rekan rekan mudik maka akan membahayakan diri pribadi, keluarga maupun tetangga lainnya.
Hasil pertemuan tersebut disepakati bersama disertai dengan apresiasi para pedagang dan sopir dalam mencegah penyebaran Virus Corona di Kabupaten Tolikara.
Pelaporan : Paulus Mabel
Jayapura, 23 April 2020
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal,
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...