BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - MASYARAKAT BELUM TAATI MAKLUMAT KAPOLRI

          B B  KANDI KAPOLSEK KODI 

Kodi Tambolaka,Skrinews,Com

Kembali Ditegaskan Polri, Masyarakat Yang Berkumpul Di Luar Rumah Siap-siap Kena Pidana,tapi Kenyataan Masih ada yang Melawan aturan sepeti  yang terjadi perkumpulan Massa di Ngundu Ngaba,Desa Watu Wona,Kecamatan Kodi,Kab Sumba barat daya-Nusa tenggara timur
Massa Yang berkumpul di Rumah Martinus Danga,Ngundu  Ngaba,Dusun 3
Desa watu Wona,


Atas Kerumunan Massa yang di Kumpul Salah satu Calon kepala Desa Rada Loko,  Kecamatan Kodi Bangedo,Kab Sumba Barat daya -Nusa Tenggara Timur,atas Nama Donatus Jappa Doda,,dari Polsek Kodi  Langsung Turun Ketempat  Desa  watu Wona Kec Kodi pada tanggal 11 April 2020, siang,Begitu Kapolsek Bersama anggota Polsek bersama Anggota TNI, Tiba di kampung Ngudu Ngamba Massa Langsung Melarikan diri Karena Takut Keamanan,

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis secara resmi mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona baru alias Covid-19.

Dalam maklumat yang dikeluarkan pada Kamis (19/3) itu, kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah banyak di tempat-tempat umum maupun di lingkungan sendiri dilarang.

“Ini sebagai langkah konkret secara baik, cepat, dan tepat agar penyebaran virus ini tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kaidv Humas Polri, Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Senin (23/3).

Iqbal menekankan, kebijakan tersebut untuk memberikan pengayoman dan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat.

“Saya ulangi asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertingginya,” tekan Iqbal.

Untuk itu, Polri akan melalukan pembubaran terhadap masyarakat yang masih berkerumun, terlebih hanya nongkrong di jalan yang dikhawatirkan dapat menyumbang penyebaran Covid-19. Iqbal menekankan, ada sanksi pidana jika pembubaran oleh petugas yang mengedepankan persuasif dan humanis tak diindahkan oleh masyarakat.

“Kami akan proses hukum. Pasal 212 KUHP barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang saat ini melaksanakan tugas dapat dipidana, kemudian Pasal 214, dan 216 intinya bisa dipidana,” pungkas Iqbal.

Adapun pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Dan pasal 212 KUHP berisi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(Liputan Tibo)





« PREV
NEXT »