BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews-Keterlibatan Pemerintah dalam Mewujudkan RUU Ketahanan Keluarga



Muhammad Syamsul Arifin


Skrinews.com -Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia memang selalu membuat heboh masyarakat Indonesia, dari kontroversional RKUHP, RUU Ketenagakerjaan. Sekarang para anggota dewan membuat kehebohan lagi dengan mengajukan rancangan undang-undang mengenai ketahanan keluarga.
Yang kita ketahui, urusan keluarga adalah ranah privasi masing-masing yang dimiliki setiap rakyat di negara Indonesia. Hal ini juga diatur dalam UUD 1945 pasal 28B ayat (1), yang berbunyi “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Namun sekarang negara ingin mengatur juga ranah privasi mereka yang sudah berkeluarga, yang seharusnya negara tidak perlu ikut campur untuk ranah privasi setiap keluarga di Indonesia.
Ada beberapa pasal yang membuat rakyat tak habis pikir kepada para anggota dewan. Karena pasal-pasal ini membuat negara menjadi ikut campur terlalu dalam urusan keluarga di setiap keluarga di Indonesia. Pasal-pasal kontroversial diantaranya pasal 24 ayat (2), pasal 25 ayat (3), pasal 26 ayat (3), pasal 33 ayat (2), pasal 85 ayat (1), pasal 86, pasal 87.
Yang mejadi sorotan adalah pasal 85 ayat (1) yang berbunyi “Yang dimaksud dengan ‘penyimpangan seksual’ adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak tidak wajar, meliputi antara lain: 1. Sadisme, 2. Masochisme, 3. Homosexual, 4. Incest.
Seharusnya urusan mereka mau melakukan hubungan intim dengan suami/istrinya tidaklah perlu diatur dalam undang-undang. Karena setiap pasangan suami istri tentu memiliki festish atau ketertarikan cara berhubungan intim yang berbeda-beda dan tidak bisa disama ratakan. Maka apabila RUU ketahanan keluarga ini disahkan akan menjadi susah untuk diberlakukan, karena terkendala tolak ukur.
Meskipun dalam penjelasan pasal 86 yang berbunyi “Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota Keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.”, tetap saja ketertarikan cara berhubungan intim pasangan suami istri tidak bisa diatur dalam undang-undang. Pada dasarnya cara pasangan suami istri berhubungan intim harus berdasarkan kesepakatan bersama dan juga tidak dengan adanya paksaan dan intervensi dari salah satu pihak. Masih banyak urusan dan masalah yang lebih krusial dan harus segera ditangani oleh negara, namun mengapa negara memilih untuk mengurusi ranah privasi rumah tangga rakyatnya. Apabila mengacu pada UUD 1945 pasal 28B, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Disini sudah jelas apabila harus adanya perkawinan yang sah untuk melanjutkan keturunan. Untuk bagaimana cara mereka melanjutkan keturunan itu sudah urusan masing-masing keluarga dan negara tidak bisa mengaturnya.

Nama: Muhammad Syamsul Arifin
Tempat tanggal lahir: Sidoarjo, 06 Juni 1997
No HP: 0895 6309 89012
Pekerjaan: Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP (Universitas Muhammadiyah Malang)
Alamat: Jl Jenggala Rt 31 Rw 04, Dsn. Blere, Ds. Sebani, Kec. Tarik, Kab. Sidoarjo
« PREV
NEXT »