BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Kejamnya Usulan RUU Si Kaya Harus Nikahi Si Miskin !

Ayu Hanggara Kusumawati
Mahasiswi Jurusan Ilmu Pemerintahan
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Muhammadiyah Malang



Skrinews.com - Rancangan Undangan-undang (RUU) Ketahanan Keluarga menjadi sorotan publik. Beberapa pasal dalam RUU tersebut menuai pro dan kontra. Dimana ada salah seorang mantan menteri yang mengusulkan si kaya harus menikahi si miskin agar tercipta ketahanan keluarga atau untuk memutus mata rantai kemiskinan.
Dalam pandangan saya ada banyak solusi untuk kesejahteraan dan kemiskinan sesungguhnya adalah kewajiban pemerintah dalam mengatasi persoalan tersebut. Dimana pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan atau program untuk menghapus kemiskinan dan tidak menambah beban rakyat. Pemerintah seharusnya memfokuskan penyelesaian masalah utama yang meminggirkan perempuan, seperti penghancuran wilayah kelola perempuan di kelautan, kehutanan, dan pertanian hingga penggusuran.
Pemerintah juga belum mampu memenuhi hak dasar masyarakat seperti pangan, air, pendidikan maupun layanan kesehatan. Dengan adanya privatisasi pendidikan atau kenaikan BPJS, kata Yura, artinya memang pemerintahlah yang membuat masyarakat, apalagi perempuan semakin miskin. Pemerintah seharusnya fokus pada pemenuhan hak warga negara daripada mengatur pernikahan. Di sisi lain, pemerintah juga berlebihan dalam mengatur perkawinan seseorang. Sebab tugas negara hanya mencatat perkawinan. Pemerintah baru bisa mengintervensi jika ada kekerasan yang mengarah pada tindak kriminal dan kejahatan kepada negara.
Seharusnya, negara lebih fokus pada kebijakan terkait penghapusan kekerasan seksual, perlindungan pekerja rumah tangga, atau bagaimana mengintegrasikan kesetaraan dan keadilan gender dalam setiap kebijakannya melalui RUU Kesetaraan Gender. Negara seharusnya tidak ikut campur dalam masalah berkeluarga karena tidak sesuai ketentuan Hak Asasi Manusia. Soal berkeluarga kan hak setiap orang masuk hak ekonomi sosial budaya yang mana negara yang harus provide mekanismenya. Sifatnya hak. Enggak perlu diatur begitu sama negara.
Apakah Menjamin Apabila Usulan Tersebut Di Sah kan ?
Dalam RUU Ketahanan Keluarga memberikan pemahaman bahwa keluarga merupakan institusi terkecil dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apabila mengingat usulan si kaya harus nikahi si miskin atau mengenai perkawinan itu ada di bawah tanganan Kementrian Agama. Dalam pandangan saya mngenai hal ini, sama saja seperti memaksa untuk menikahkan seseorang.
Jodoh juga sudah ada yang ngatur, tidak mungkin tertukar. Memang saat ini pemerintah perlu memberantas kemiskinan. Namun, rasa empati itu bisa diberikan dalam bentuk apapun bisa dengan si kaya menyumbang kepada si miskin. Pemerintah terlalu jauh masuk ke ranah privasi seseorang. Seharusnya untuk hal pernikahan dikembalikan kembali kepada individu masing-masing. Ini pendapat pribadi saya karena saya bukan pejabat, bukan ada dalam pemerintahan, tapi itu harapan saya.

Riwayat Hidup:
Nama​​​​: Ayu Hanggara Kusumawati
TTL.        : Magelang, 27 April 1999
Alamat​​​ : Asrama Kodim Sumbawa 1607
No. Hp​​​ : 081238425623
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama​​​ : Islam
Status​​​​: Mahasiswa
Email​​​​: ayu.hanggara.51@gmail.com

Riwayat Pendidikan :
- SD Karang Dima
- SMP Negeri 1 Labuhan Badas
- SMA Negeri 1 Sumbawa Besar
« PREV
NEXT »