Skrinews - DIT POL AIRUD POLDA PAPUA BERHASIL AMANKAN PELAKU BOM IKAN DI PERAIRAN BASE-G KOTA JAYAPURA
suaraindonesia1
-
4/21/2020 10:02:00 PM
Jayapura "skrinews.com
Pada hari Selasa tanggal 21 April 2020, Pukul 07.40 Wit bertempat di perairan Base-G Kota Jayapura, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Pol Airud) Polda Papua berhasil mengamankan 3 pelaku bom Ikan masing-masing an. Elisama Aronggear (66), Leonard Patai (45) dan Janson Aronggear (28).
Kronologis kejadian:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 07.20 Wit, anggota Dit Polairud Polda Papua mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di perairan Base-G Kota Jayapura, terdapat warga yang melakukan pengeboman ikan.
Pukul 07.25 Wit, mendapat laporan tersebut anggota Dit Pol Airud Polda Papua langsung menuju ke TKP.
Pukul 07.40 Wit, anggota tiba di lokasi dan berhasil mengamankan 3 pelaku Bom ikan di perairan Base-G di titik koordinat S 02.30.497.E 140.44.253.
Pukul 07.55 Wit, selanjutnya anggota mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolda Papua guna proses lebih lanjut.
Identitas pelaku:
1. Elisama Aronggear (66),laki-laki, warga Hamadi Tanjung;
2. Leonard Patai (45), laki-laki, warga Hamadi Tanjung;
3. Janson Aronggear (28), laki-laki, warga Hamadi Tanjung.
Barang bukti yang diamankan:
1. Gulbox berisi ikan kembung 38 ekor;
2. Perahu Semang 15 pk;
3. 1 buah Jaring;
4. 1 buah Serok Ikan;
5. 1 buah Gps;
6. 4 buah Korek api;
7. 1 unit Kompresor;
8. 2 buah Nelon;
9. 2 buah Kacamata Molo;
10. 1 buah Hp Nokia;
11. 1 buah Pendayung.
Langkah-langkah Kepolisian:
Menerima laporan, mendatang TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini telah ditangani oleh Dit Polairud Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal SH, mengatakan saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Kabid Humas juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan bom atau bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan karena dapat merusak ekosistem laut. Mari kita bersama-sama menjaga keindahan laut.
Pelaporan : Rahman
Jayapura, 21 April 2020
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH.
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...