BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - DANRAMIL 16/TAPUNG : " TIDAK ADA SATUPUN TERSANGKA DUGAAN PENCURIAN SAPI DI KOTA BANGUN ANGGOTA TNI "



Tapung hilir,Skrinews.com - Terkait informasi yang diterima masyarakat tentang adanya salah satu Tersangka dugaan tindak pidana pencurian sapi yang terjadi di Desa Kota bangun Kecamatan Tapung hilir, berdasarkan pengakuan tersangka SG (50) yang mengaku-ngaku oknum TNI aktif saat dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Polsek Tapung hilir dan warga di Desa Kijang rejo Kecamatan Tapung dibantah oleh Danramil 16/Tapung siang ini Senin (20/4/2020) di Polsek Tapung hilir.

Hal ini disampaikan langsung oleh Danramil 16/Tapung Kapten Inf.Taufik Sihombing kepada awak media bersama Kapolsek Tapung hilir AKP.Asep Rahmat.SH.SIK didampingi oleh beberapa Babinsa Koramil 16/Tapung Pelda Patriot Indra Susilo, Sertu Harjono, Sertu Mardion, Sertu Dedi Isriadi dan Sertu Hermid di Mako Polsek Tapung hilir.

Danramil menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan yang disampaikan oleh Tersangka SG (50) di TKP Penangkapan bahwa Tersangka adalah Oknum TNI aktif itu tidak benar "Ucap Kapten Inf.Taufik.S

Pelaku SG (50) memang dulunya adalah prajurit TNI dengan pangkat terakhir Prajurit Kepala (Praka) tetapi sejak tahun 2003 oknum ini melakukan Desersi atau melarikan diri dari kesatuan dan secara aturan apabila seorang prajurit tidak aktif dalam jangka waktu 1 bulan secara otomatis dilakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) " Jelasnya.

Oleh sebab itu untuk tersangka SG (50) untuk saat ini bukan anggota TNI tetapi Oknum Pecatan dari TNI dan sudah menjadi warga sipil biasa "Tegas Danramil 16/TPG.

Kapolsek Tapung Hilir AKP.Asep Rahmat SH.SIK juga menjelaskan bahwa untuk tersangka SG (50) yang mengaku-ngaku Oknum anggota TNI saat penangkapan itu hanya alibi tersangka saja, kemungkinan hanya untuk menyelamatkan diri dari tangkapan petugas dan amukan massa " Jelasnya.

Dan karena tersangka SG (50) bukan anggota TNI lagi sejak 2003 maka yang bersangkutan akan kita tuntut melalui peradilan umum bersama tersangka YO (41) dan OD (60) "Ucap AKP.Asep Rahmat.

Ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 363 KUHAP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan UU Darurat no 12/DRT tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun atau penjara seumur hidup "Ujar Kapolsek Tapung hilir.

Penulis : Nefrizal Pili
« PREV
NEXT »