BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Corona Melanda, Apa Kabar Omnibuslaw ? ”

 Rijal Arifin
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang.




Skrinews.com - Indonesia adalah sebuah negara yang mana saat ini mengalami sebuah pandemi yang disebabkan oleh sebuah virus, yang disebut COVID-19. Virus tersebut pada awalnya menyerang negara China tepatnya dikota Wuhan. Dalam hal ini ketika negara China terserang Virus tersebut, negara Indonesia mengalami sebuah insiden yang dimana pemerintah ingin menerbitkan atau mencanangkan sebuah Undang-undang yang mana mendapatkan penolakan oleh masyarakat.
Pada saat ini seperti yang kita ketahui sendiri tidak hanya di Indonesia, bahkan dunia sedang mengalami problematika kesehatan yaitu munculnya virus COVID-19 yang mana mengganggu produktifitas dalam segala sektor baik ekonomi , sosial , maupun politik pada hal ini melihat Pemerintah tidak memblokade atau lebih tepatnya tidak menghentikan proses perlintasan dari dan  ke Indonesia dapat disebutkan bahwa pemerintah meremehkan dan lalai untuk menghadapi permasalahan tersebut, sehingga pada saat ini negara Indonesia sendiri pun menjadi salah satu negara yang mengalami atau terjangkit virus tersebut. Hadirnya Covid-19 di Indonesia menjadi Pandemi yang pada dasarnya karena kurang tanggapnya pemerintah pusat terkait pencegahan penyebaran yang mana pada saat virus tersebut diberitakan oleh pemerintah China, pemerintah pusat meremehkan virus tersebut dengan membebaskannya para wisatawan yang masuk ataupun keluar dari Indonesia. Ketika China mengisolasikan warganya karena terkena virus tersebut Pemerintah Indonesia enggan menutup jalur keluar atau masuk lintas negara, hal tersebut menyatakan bahwasanya Eksplorasi lebih penting daripada pertahanan diri.
Lalu beralih pada sektor politik yang mana sebelum kasus Pandemi Covid-19 terdapat kasus penolakan RUU Omnibuslaw yang dilakukan oleh masyarakat, disini mengulas kembali mengenai dasar diterbitkannya RUU Omnibuslaw ialah untuk mempermudah investasi di Indonesia yang mana Pemerintah mengharapkan sebuah gelombang besar inverstor-investor asing untuk ber-investasi di Indonesia. hal ini mendapatkan respon yang negatif oleh masyarakat karena banyaknya pasal yang berdampak negatif terhadap masyarakat yang mana pada RUU cipta kerja dalam UU no 13 tahun 2003 bertujuan untuk Memberdayakan dan Mendayagunakan Masyarakat tenaga kerja secara optimal dan mausiawi , Mewujudkan Pemerataan Kesempatan Kerja dan Penyediaan Tenaga Kerja yang Sesuai dengan Kebutuhan Pembangunan Nasional dan Daerah, Memberikan Perlindungan Kepada Tenaga Kerja Dalam Mewujudkan Kesejahteraan dan Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja dan Keluarganya Undang-undang tersebut dihapus atau dihilangkan pada RUU Omnibuslaw. Hal ini sangat berdampak bagi masyarakat khususnya pekerja buruh yang tidak diuntungkan dan lebih menguntungkan kelas atas sehingga efek dari dihilangkannya RUU Cipta Kerja UU No 13 Tahun 2003 yaitu PHK akan mudah dilakukan , Jam kerja yang begitu padat, dan yang paling penting sanksi pidana hilang.
Kehadiran Omnibuslaw memang tidak semuanya merugikan , menguntungkan dalam sektor ekonomi dengan adanya Omnibuslaw akan meningkat karena pastinya apabila investor asing masuk ke Indonesia otomatis lapangan pekerjaan terbuka. Namun disisi lainnya dapat kita cermati dan analisis bahwa setiap investor hadir maka yang paling utama ialah Pembangunan , Pembangunan disini selain membutuhkan ruang lingkup juga membutuhkan Sumber daya. Maka dapat dipikirkan ketika Omnibuslaw ini disahkan otomatis terjadi pergeseran ekosistem yang mempengaruhi ruang lingkup masyarakat, Sumber daya Alam, Ruang terbuka hijau sehingga hal ini berpotensi menyebabkan permasalahan baru. Maraknya pembangunan pasti dilakukan yang pada dasarnya sebagai point utama bagi para investor, disini berpotensi menyebabkan konflik di kalangan masyarakat, tidak hanya itu apabila ruang lingkup atau ekosistem lingkungan ter eksploitasi maka dipastikan akan terjadi kecemburuan antar generasi terhadap Sumber daya.
« PREV
NEXT »