BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - 9 PELAKU PENCURIAN BERHASIL DITANGKAP SATUAN RESKRIM POLRES NABIRE



Nabire"skrinews.com Pada hari Rabu tanggal 22 April 2020, bertempat di Halaman Sat Reskrim Polres Nabire, telah dilakukan Konferensi Pers Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire tentang Pengungkapan Kasus Pencurian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 29-K / III / 2020 / Papua / Res-Nabire, tanggal 16 Maret 2020 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 34-K / III / 2020 / Papua / Res-Nabire, tanggal 18 Maret 2020.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Nabire AKBP Sonny M. Nugroho T, SIK, yang didampingi Kabag Ops Kompol Samuel D. Tatiratu, SIK, Kasat Reskrim AKP Dionisius V.D. P HELAN, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda H. Suparmin, S.Hi. beserta Para Kanit Reskrim dan Personel Sat Reskrim.

Saat konferensi pers, Kapolres Nabire membacakan waktu dan tempat kejadian perkara oleh para pelaku pencurian yang dilakukan oleh para pelaku ini melakukan Pencurian sejak bulan Juni 2019 hingga bulan Maret 2020.

Kapolres Nabire menjelaskan, Para pelaku melakukan Pencurian dalam wilayah hukum Kabupaten Nabire dari Distrik Makimi s/d Distrik Yaur dan Distrik Makimi s/d Distrik Siriwo. Modus para pelaku ini melakukan secara random atau acak dengan cara mobile dengan menggunakan kendaraan roda 4, Memantau atau menggambar situasi di sekitar TKP.

Kapolres Nabire menambahakan, Para pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara pertama melakukan pemantauan dengan menggunakan mobil terhadap kendaraan bermotor yang diparkir di pinggir jalan ataupun yang di parkir di depan rumah dalam keadaan sepi dan tidak terpantau oleh pemiliknya serta tidak terkunci stang, kemudian para pelaku memarkirkan mobil dan kemudian mendorong kendaraan tersebut ke tempat sepi kemudian di angkat kedalam mobil dan di bawa ke rumah salah satu pelaku yaitu tersangka MFK.

Para pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara pertama melakukan pemantauan pada malam hari dengan berjalan kaki di sekitar rumah warga di pinggir pantai dan melakukan aksi pencurian berupa Motor Jonson yang sedang simpan di pinggir rumah warga, dalam keadaan sepi para pelaku membawa dengan cara di pikul hingga ke tempat dimana mobil di parkirkan dan di angkut dengan menggunakan mobil dan di bawa ke rumah salah satu pelaku yaitu tersangka MFK.

Pada kesempatan tersebut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa untuk melakukan penyelidikan atau pengungkapan kasus yang dilakukan oleh para pelaku ini, Pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020 sekitar pukul 04.30 wit dini hari.

Warga kelurahan Bumi Wonorejo mengamankan 4 Orang Pelaku Pencurian 1 Amplifire diMusolah BAITURROHIM Bumi Wonorejo sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 29-K / III / 2020 / Papua / Res-Nabire, tanggal 16 Maret 2020 Tentang “PENCURIAN”. Pelakunya, MFK, FE, RMA dan JM.

Keempat pelaku tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, sehingga dari pengembangan keempat pelaku ditemukan masih ada Tersangka lainnya. Kemudian Anggota Sat Reskrim Polres Nabire melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap beberapa Tersangka yang lain yaitu AB, ATM, MT, ZA dan IH.

Kemudian Anggota melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut sehingga ditemukan Barang Bukti dari hasil Curian yang dilakukan oleh para tersangka. Dan Barang Bukti tersebut sudah diamankan oleh Sat Reskrim Nabire.

Identitas Tersangka:
1. Abriyanto Alias ABRI (AB)
2. Marsellus Fransiskus Kudiai (MFK)
3. Roi Marthen Adii (RMA)
4. Jhon Mote Alias ONI MOTE (JM)
5. Franando Edowai Alias NANDO (FE)
6. Agus Tinus Manusiwa (ATM)
7. M.Taufiq Alias Sanca (MT)
8. Zainal Abidin (ZA)
9. Idham Holid (IH)

Adapun Tersangka Masih Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO):
1.  Botak Yanban (BY)
2.  Yusup Belau (YB)
3.  Andi Dani (AD)
4.  Meru Sorbu (MS)

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, berupa :
1. 1 unit mobil Avanza warna silver yang digunakan untuk melakukan pencurian.
2. 17 Unit Sepeda motor.
3. 5 Unit Motor Jonson 15PK.
4. 3 unit motor Jonson 40 PK.
5. 1 unit mesin cuci
6. 2 unit mesin babat
7.1 unit mesin Chansaw
8. 1 unit Amplifier
9. 2 unit Laptop
10. 1 unit Compresor
11. 1 unit TV
12. 53 karton keramik
13. 49 lembar seng
14. 2 unit gerobak
15. 2 unit mesin katinting
16. 1 unit Diesel
17. 3 unit Genset
18. 1 unit Alkon
19. 2 unit Solar sell

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 362 KUHP. Barang Siapa Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hokum Yang Dilakukan Pada Malam hari Dan Lebih Dari 2 Orang Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 9 tahun.

Pelaporan: Rahman
                                                                                                 Jayapura, 22 April 2020

Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua, Alamat Jln. Dr. Sam Ratulangi no. 8 Jayapura, Papua Telp: 0967-52021. Kontak Person: Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal,
« PREV
NEXT »