BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - UNTUNG RUGI OMNIBUS LAW

Oleh Abdul Halim Arieza
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik
Universitas Muhammadiyah Malang


Skrinews.com-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pertumbuhan ekonomi domestik berpotensi melambat jadi 4,7 persen pada tahun ini. Jika itu terealisasi, maka angkanya turun dibandingkan target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar 5,3 persen dan realisasi pertumbuhan ekonomi 2019 sebesar 5,02 persen. Hal ini merupakan persoalan yang cukup penting bagi sebuah negara khusunya negara berkembang.
Seperti yang kita ketahui bahwasanya perlambatan pertumbuhan ekonomi tidak hanya terjadi di Indonesia. akan tetapi perlambatan pertumbuhan ini juga terjadi di belahan dunia lain termasuk negara-negara adidaya seperti China dan Amerika. Ada banyak faktor-faktor yang mempengaruhinya fenomena ini, namun yang menjadi alasan utamanya adalah imbas dari penyebaran virus corona. Akan tetepai seharusnya ini bukan merupakan tanda heti melainkan merupakan sebuah tantangan yang mengahruskan pemerintah harus memaksimalkan pertumbuhan ekonomi
Meski begitu ada hal yang harus di garis bawahi, yaitu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang stagnan di angka 4-5% dari tahun ke-tahun bahkan sebelum tumbuh dan berkembangnya isu persebaran virus corona. Sehingga perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak terlalu dipengaruhi oleh isu virus corona. Hal ini mendorong pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi yaitu dengan UU Cipta Kerja. UU cipta kerja dan masih banyak lagi yang tidak disebutkan  merupakan paket dari rencana omnibus law yang telah di gagas oleh pemerintah.
Dalam beberapa hari terakhir, pembahasan mengenai omnibus law sangat kuat terngiang di mata dan telinga masyarakat Indonesia. terjadi banyak pro dan kontra dalam pembasahan kebijakan ini. Secara administratif, omnibuslaw merupakan sebuah kebijakan yang katanya sebagai upaya umtuk meningkatkan efisiensi administrasi negara mengingat begitu rumitnya peraturan perundang-undangan di Indonesia. Rumit dan tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan menurut pemerintah merupakan faktor yang ikut mempengaruhi stagnannya pertumbuhan ekonomi Indonesia. Banyaknnya persyaratan yang harus dipenuhi para investor adalah alasan mengapa investasi di Indonesia hanya seperti bunga yang sesekali mendapatkan air hujan.
Akan tetapi, perubahan regulasi, perincian regulasi atau yang biasa kita kenal dengan omnibuslaw ini berdasarkan pengamatan beberapa ahli dan pakar hokum Indonesia terlalu memberatkan bagi kaum pekerja. Muatan regulasi yang mengalami perubahan antara lain UU ketenaga kerjaan dan cipta kerja jika diteliti lebih rinci lagi malah mengubah aturan-aturan yang menjadi tuntutan-tuntutan masyarakat Indonesia pada waktu itu. Sehingga pemerintah dalam pengambila keputusan omnibuslaw di anggap berat sebelah atu tidak berorientasi pada masyarakat. Hal demikian di katakana karena muatan pada regulasi ini mengubah konstruk pemenuhan hak-hak pekerja/ masyarakat yang trlah disepakati pada peraturan-peraturan seblemunya. Yang lebih penting lagi perubahan-perubahan itu trletak pada pasal-pasal yang menjadi tuntutan pekerja di tahun-tahun sebelumnya.
Jika mengkaji untung rugi omnibuslaw ini dari kacamata ilmu politik, memang sudah seharusnya kebijakan omnibuslaw ini harus dikeluarkan unutk mempermudah upaya menjalinan hubungan bilateral dengan Negara asing, atau hbungan dengan pemilik-pemilik saham. Urgnesi dalam fenomena ini berangkat dari visi pemerintah yang harus bertanggung jawab atas segala hal yang sudah dijanjikan kepada masyarakat, seperti halnya yang tertuang dalam rincian penyusanan APBN pada tahun 2019 shingga omnibuslaw sangat di anggap penting.
Namun berbanding terbalik dengan kajian diaspek ekonomi. Dalam perspektif ekonomi memang terdapat banyak pandangan yang saling bertolak belakang dengan mengasumsikan omnibuslaw sebagai landasan pertumbuhan ekonomi. Namun berdasarkan pemahaman penulis, suburnya situasi investasi Negara menawarkan dua kemungkinan yaitu, stabilnya perekonomian Negara atau lemahnya subjek perekonomian. Pola dalam kajian ekonomi bahwasanya investasi memang dapat meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Negara, namun tidak dengan mensejahterakan masyarakt dari Negara itu. Hal demikian dapat kita asumsikan dengan masuknya elit-elit asing ataupun kaum bermodal sehingga menguasai perekonomian nasional dan meperkerjakan dengan sadar masyarakat Indonesia. Sehingga hal ini mengantarkan kita pada pilihan akhir.
Terlepas dari aspek-aspek ekonomi dan politik pembahasan omibuslaw juga lekat dengan pemahaman hukum. Dalam kaca mata ilmu hokum, pembuatan kebijakan atau regulasi dengan begitu banyaknya pasal-pasal yang termuat juga membuat pekerjaan ini tidak manusiawi jika hanya dikerjakan dalam waktu 100 hari kerja. Bahkan tidak hanya itu, ada banyak asas-asas dan syarat hokum yang dilanggar dalam kebijakan ini.
Dari premis-premis yang coba penulis tawarkan di atas, mengantarkan penulis pada seuatu keputan yang menolak omnibuslaw di Indonesia. Demikian terjadi karena memang lebih besar kerugian dari pada keuntungan yang akan kita dapatkan. Produk hokum ini sama sekali kurang berorientasi pada masyarakat kalangan menengah kebawah, pada hal dalam konsep welfare state seharunya kebijakan Negara atau pemerintah itu seharusnya diperuntukan untuk kaum miskin.
Riwayat Hidup:
Nama : Abdul Halim Arieza
Tempat, Tanggal lahir : Tanjung Selor, 20 Agustus 1998
Alamat : Jl. Teuku Umar (Kampung Arab), Tanjung Selor, Kalimantan Utara
No.Hp : 081234609269
Agama : Islam
Status : Mahasiswa
Email : syekhreza24gabin@gmail.com
Riwayat Pendidikan
Pendidikan Formal  :
SD Negeri 001 Tanjung Selor
SMP Negeri 1 Tanjung Selor
SMA Negeri 1 Tanjung Selor
« PREV
NEXT »