BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Teleconference Lanjutan Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa Bersama Panglima TNI dan RSPAD



Jakarta 'skrinews.com
Dalam teleconference Kamis (26/03/20) di Mabesad, Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa bersama dengan Panglima TNI dan RSPAD membahas tentang penggunaan repeater sebagai alat pemantau pada dua kamar umum untuk komunikasi, zonasi yang diberlakukan pada RSPAD, media untuk memonitoring pasien, serta larangan untuk melayat serta menyemayamkan jenazah pasien Covid-19
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Penerapan rapid test serta pembangunan Lab yang mulai diarahkan oleh Andika untuk segera dilakukan agar pasien dapat penanganan cepat. Tenaga medis untuk penggunaan ventilator mulai di training, agar ventilator yang tersedia dan yang sedang dalam pemesanan dapat langsung dioptimalkan oleh RSPAD
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
“Rapid test Covid-19, harus segera dilakukan jangan menunggu satu minggu, dalam 2 hari harus terlaksana,” tegas Kasad
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
“Kalau memang kurang orang untuk mengoperasikan ventilator, segera adakan training, jangan sampai menunggu ketika pasien memerlukan,” ujar Jenderal TNI Andika Perkasa dalam teleconference di Mabesad.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Penggunaan media zoom sebagai alat komunikasi untuk memonitoring 68 titik, dilakukan agar setiap informasi terbaru dari RSPAD serta RS rujukan dapat terhubung dan reapeter yang ada di dua kamar umum yang mana ditempati untuk anggota staf serta para pejabat dalam memantau penanganan pasien Covid-19 di RSPAD
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
“Reaksi cepat dilakukan untuk mendukung segala kegiatan yang ada di RSPAD dalam penanganan Covid-19,” harap Andika
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Peraturan yang diberlakukan RSPAD menurut arahan Andika memberlakukan zonasi pada RSPAD, agar setiap orang yang datang dapat melihat melalui paparan pada RSPAD lokasi zona merah serta larangan yang mulai diberlakukan untuk penanganaan jenazah pasien Covid-19
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
“Larangan melayat jenazah, kita harus berikan demi menekan penyebaran virus covid-19, banyak rumah yang belum memadai untuk menyemayamkan jenazah,” pungkas Kasad (01)
« PREV
NEXT »