ERRIL RIZQULLAH
Dalam Rancangan Undang Undang Cipta Kerja, dimana RUU ini dapat melaksanakan reformasi regulasi dalam rangka penciptaan lapangan kerja yang mampu menyerap tingginya pertumbuhan penduduk Indonesia. Dan dalam RUU ini dapat dijabarkan dalam tiga aspek yaitu, investasi dari asing, percepatan proyek pemerintah dan UMKM/Koperasi. Dan diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan produksi nasional sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Bobot prioritas tersebut selanjutnya menjadi dasar menyusun pengaturan baru terkait perizinan usaha untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, termasuk mengubah dan menghapus sejumlah ketentuan di regulasi tentang Lingkungan hidup.
Konsekuensi Ditetapkan RUU Cipta Kerja
Secara tidak langsung investor datang dan memerlukan lahan untuk dibuat usahanya. Dengan ini semakin sedikitnya ruang lingkup hijau dan akan menyingkirkan ekologi yang ada, karena RUU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh persetujuan lingkungan. Awalnya, setiap usaha atau kegiatan yang akan dilakukan perlu dilengkapi dokumen jaminan tentang pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setidaknya ada tiga jenis dokumen lingkungan hidup yang harus dibuat, yaitu analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). RUU Cipta Kerja juga menghapus izin lingkungan di dalam Pasal 1 angka 35. Semua izin dinilai dan diberikan langsung oleh pemerintah dengan pertimbangan lebih fleksibel serta disesuaikan dinamika masyarakat dan global.
Pengubahan lainnya ada di Pasal 25 dan 26 tentang penyusunan amdal. Saran masukan serta tanggapan hanya bisa diberikan oleh masyarakat yang terkena dampak langsung dan relevan. Padahal ada banyak usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak tidak langsung dengan cakupan luas, seperti hilangnya sumber air karena tambang karst untuk semen. Aturan tersebut juga membatasi peran lembaga dan aktivis lingkungan untuk memantau atau mendampingi masyarakat selama proses izin dan operasi usaha dan/atau kegiatan tersebut. Belum banyak masyarakat yang memahami hukum dan risiko karena adanya eksploitasi lingkungan di sekitar mereka.
Negara Juga Harus Memerhatikan Ekologi
Dengan diterapkannya RUU Cipta Kerja seharusnya negara tidak hanya mendongrak perekonomian saja tetapi juga harus memerhatikan ekologi, untuk menyelamatkan dari ancaman dan dampak krisis serta penghancuran lingkungan hidup dan sumber sumber kehidupan manusia. Jika tidak diperhatikan kerusakan lingkungan hidup yang akan menjadi dampak selanjutnya dengan menurunnya kualitas hidup manusia atas bencana ekologis.
Negara harusnya berperan aktif, bertindak cepat dan berpijak pada upaya menyejahterakan rakyat. Langkah seperti itu merupakan langkah nyata sebagai upaya pemenuhan hak-hak lingkungan bagi rakyat. pemerintah diharapkan menjamin kesejahteraan dan produktifitas masyarakat, dan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup. Selain wajib melakukan perubahan paradigma pembangunan baik dari sisi proses maupun substansi, pemerintah perlu melakukan reformasi pengelolaan lingkungan hidup, yang benar-benar memenuhi kebutuhan generasi sekarang dan mendatang. Tidak hanya berkomitmen belaka, sejatinya pemerintah wajib menjalankan pembangunan berkelanjutan secara konsekuen.
Kita pasti ingin anak cucu kita masih bisa menikmati keindahan alam Indonesia. Tidak banyak waktu yang tersisa, kita sebagai warga negara harus terus memelototi proses pembuatan omnibus law. Jangan sampai kepentingan publik kembali dikalahkan oleh kepentingan segelintir investor yang hanya ingin menumpuk laba tanpa peduli dengan kerusakan alam.
BIODATA
NAMA : ERRIL RIZQULLAH
TTL : MALANG, 05 APRIL 1999
STATUS: MAHASISWA
JURUSAN: ILMU PEMERINTAHAN
STUDY : UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG