BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Pelanggaran HAM Tak Kunjung Sembuh

Agus Suryanto
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang



Skrinews.com - Seperti saat ini masyarakat disuguhkan dengan penuntasan pelanggaran HAM Indonesia khususnya di Paniai Papua. Kasus tersebut dikategorikan dalam pelanngaran HAM berat oleh Komas HAM. Pemerintah sempat kecolongan atas peristiwa tersebut yang menyerang wargannya saat sedang asyik mengurusi pekerjaan kenegaraan yang lain. Kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia sudah terjadi sejak dulu hingga detik ini. Mulai dari pelanggaran HAM kecil hingga besar serta kurang adanya penindakan hingga ramai dibicarakan untuk dituntaskan.
Hak hak dasar yang dimiliki manusia mutlak melekat dari mereka lahir di dunia. Filsuf John Locke merumuskan hak alamiah (natural rights) di diri manusia yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Jika hak tersebut direnggut oleh orang lain maka akan menimbulkan masalah, apalagi di dalam negara Indonesia atau negara manapun jelas hal itu akan mendapatkan pasal hukum yang berlaku. Setiap individu sudah memiliki hak tersebut mengapa orang lain ingin mengambilnya?
Memang kasus pelanggaran HAM sukar untuk terekspose dikarenakan kurang adanya kesadaran setiap individu dalam melaporkan kejadian kepada yang berwajib. Mereka takut akan adanya intimidasi dari seseorang, kurang adanya dukungan untuk melapor, maupun dianggap biasa masalah pelanggaran tersebut di masyarakat. Ini menjadi problem serius dalam penuntasan pelanggaran HAM di Indonesia menuju angka nol terhadap kasus. Sebenarnya sangat bisa dituntaskan oleh kerja keras pemerintah, lembaga kepolisian, stakeholder, hingga peran Komnas HAM harus diperkuat demi mengungkapkan kasus HAM berat Dimasa lalu sampai saat ini yang terjadi dengan memiliki jumlah yang banyak.
Komnas HAM sendiri termasuk dalam lembaga yang dibuat berdasarkan undang-undang. Maka setiap kasus pelanggaran masuk ke dalam komisi ini untuk proses penyelesaian masalah. Sudah banyak yang berhasil dituntaskan dan bekerja hebat dalam masalah HAM di Indonesia, namun juga masih memiliki catatan-catatan kasus lain yang belum terselesaikan. Tidak tanggung-tanggung lembaga ini dalam mengusut sebuah perkara yang terkait Hak Asasi Manusia di Indonesia, sudah banyak yang di angkat seperti kasus penembakan mahasiswa Trisakti, kasus Wamena Papua, kasus Aceh, dll. Memang harus diperkuat lagi dalam penuntasan kasus supaya tidak adanya pelanggaran yang banyak.
Kasus pelanggaran HAM berat Paniai Papua baru-baru ini pada Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM Berat oleh Komnas HAM menjadi luka yang tergores kembali. Bukan untuk menuduh siapapun dalam kasus ini, namun kembali lagi kepada diri sendiri atas pengetahuan dan wawasan terhadap hak asasi setiap manusia yang kurang dipelajari sendiri maupun yang di berikan pemerintah untuk masyarakat. Nampaknya penegak hukum pun perlu diperkuat dalam mengungkap kasus demi menyembuhkan luka yang telah diperbuat. Konsep Keadilan yang ada dalam pembukaan undang-undang dasar pun bisa terwujud dengan harmonis bukan malah menjadi angan-angan saja sejak dulu.
Penguatan perlindungan HAM baru terwujud ketika pada posisi transisi Orde Baru ke era Reformasi dengan dibentuk UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta di dukung dengan UU No. 21 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dengan interval waktu tersebut sekitar 54 tahun (1945-1999) semacam kondisi pembiaran atas beberapa rezim yang memerintah untuk mewujudkan penguatan aturan tentang HAM. Memang tak terpungkiri seringkali sesuatu yang penting dan fundamental justru yang terabaikan. Bayangkan pada waktu sebelum terbentunya Undang-Undang berapa banyak kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi dan mereka belum memiliki pegangan hukum untuk menuntut hak mereka yang terampas. Era sekarang pun tak luput masih banyak pelanggaran hukum meski sudah ada Undang-Undang yang berlaku dan berbagai Komisi serta badan hukum yang ada, belum maksimal untuk menuntaskan pelangaran Hak Asasi Manusia.
Dalam catatan sejarah pelanggaran HAM banyak dilakukan oleh kelompok-kelompok kepolisian yang memiliki kekuasaan tersendiri dalam lingkup masyarakat sipil. Apalagi dalam daerah operasi militer disitu banyak terjadi kasus pelaporan pelanggaran HAM. Kekuasaan yang dimiliki membuat diri tersebut merasa tinggi dihadapan masyarakat lainya dalam mengatur dan menertibkan kondisi yang ada. Bersentuhan langsung terhadap masyarakat sebagai bentuk tugasnya, maka tidak heran kontak langsung bisa terwujud. Hal tersebut salah satu pemicu terjadinya kekerasan, pemukulan, penganiyayaan dengan fisik maupun psikis dengan senjata yang dimiliki oleh pihak kepolisian.
Pihak korporasi pun tidak luput terhadap track record pelanggaran HAM, perusahaan besar yang harusnya bisa menarik hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan malah menjadi perampasan hak-hak manusia terhadap besarnya kekuatan korporasi untuk bisa mendapatkan tempat di masyarakat. Banyak kasus pelanggaran HAM dalam sengketa memperebutkan lahan antara masyarakat dengan korporasi besar. Tanah yang akan digunakan untuk perusahaan memang sudah makin sedikit, dan bagaimana harus bisa membangun perusahaan tersebut dengan lancar, ya jawabanya cuma merebut dan memaksa lahan masyarakat yang dikorbankan dengan cara apapun, salah satunya dengan sedikit kekerasan supaya masyarakat mau mengalah.
Terkait proses hukum yang tidak prosedural dalam penanganannya, di antaranya dugaan tindak kekerasan dan lambatnya penanganan laporan yang masuk menjadikan problem tersendiri. Hal tersebut disebabkan antara lain karena kurangnya pemahaman mendasar tentang prinsip-prinsip HAM oleh aparat kepolisian, khususnya pada tingkat polsek dan polres, serta pengawasan dan penindakan internal yang dianggap tidak tegas. Dengan prinsip menerima tugas dari atasan, maka tidak adanya inisiatif menindak pelanggaran secara langsung terhadap apa yang menjadi permasalahan lingkungan.
Semua elemen perlu adanya pembangunan atas kesadaran guna menjadikan negara yang penuh cinta dalam hidup bersosial. Polemik ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah supaya kasus pelanggaran HAM yang ada di Indonesia ini segera di usut tuntas sampai keakar-akarnya. Apalagi mengenai kasus HAM berat di masa lalu yang hingga kini belum ada kejelasan penyelesainya. Hanya sebatas angin lalu saja untuk diusung dan diusung berulang kali sampai kapan mau diakhiri.



Agus Suryanto
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang
« PREV
NEXT »