BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - MELAWAN POLISI SAAT DI BUBARKAN UNTUK CEGAH VIRUS CORONA,PENJARA 1 TAHUN MENANTI.



Skrinews - Jakarta,
Polri secara masif melarang masyarakat berkumpul dengan jumlah banyak.hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona.larangan tersebut berdasarkan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis.
Kadiv Humas Pri Irjen Pol M Iqbal mengatakan,warga yang melarang dan melawan petugas saat penertiban dapat di pidanakan.pelaku akan di jerat 3 pasal sekaligus dengan masa hukuman maksimal 1tahun penjara.
"Kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP,barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan Negara,di pidana.kami tambahkan pasal 216 dan 218,"kata Iqbal di Mabes Polri,jakarta selatan,senin(23/3).
Pasal 216 ayat (1) yakni barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang di lakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu,demikian pula yang di beri kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah,menghalangi halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan Undang-Undang yang di lakukan oleh salah seorang pejabat tersebut,di ancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah 
Sebelumnya,Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan  maklumat Nomor Mak/2/111/2020 pada Kamis (19/3) maklumat tersebut sebagai respons kebijakan pemerintah yang meminta masyarakat berdiam diri di rumah,dan seluruh pihak agar tidak membuat acara pengumpulan masa demi mencegah penyebaran virus Corona.
 A.Tubagus
sumber berita,KUMPARAN.COM
« PREV
NEXT »