BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Dewan Serukan OJK Dan Perbangan Patuhi Inpres Mitigasi Covit- 19



PONTIANAK, KALBAR-Skrinews,
 Sekretaris Komisi III, Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Kalimantan Barat, H Usmandi, MSi menyerukan pihak perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas dengan mematuhi Instruksi Presiden terkait restrukturasi kredit atau pembiayaan terkait dampak Covid-19.
”Kita melihat masih banyak keluhan di tingkatan masyarakat yang bergerak di sektor informal. Mereka mengeluhkan pelaksanaan Inpres tersebut, tak sepenuhnya dilaksanakan,” kata Usmandi, politisi Partai Golkar tersebut, Senin
(30/3/2020).
Saat ini sejumlah bank dan leasing masih meminta debitur mereka membayar cicilan. Padahal, instruksi Presiden Joko Widodo itu sudah keluar sejak Selasa, 24 Maret 2020.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Salah satu sektor yang terdampak tersebut adalah ojek online (ojol).  banyak ojol mengeluh, di tengah pendapatan yang berkurang hingga 60 persen kini, pihak leasing masih menagih cicilan kredit.
“Beberapa rekan saya sudah diteror atau ditagih pihak leasing karena sudah jatuh tempo pembayaran,” kata Ketua Komunitas Gojek Her2Go Pontianak, 

Minggu (29/3/2020).
Kondisi tersebut berbeda dengan instruksi Presiden yang memberi penangguhan kredit selama satu tahun kepada ojol terdampak Corona. Instruksi itu sudah jadi angin segar ketika pertama didengungkan.
Sebelumnya, seperti dilansir Tirto, Presiden Joko Widodo mengumumkan langkah mitigasi dampak ekonomi kepada masyarakat sebagai akibat dari adanya pandemi virus corona Covid-19. Salah satu langkah tersebut adalah kelonggaran pembayaran kredit kendaraan selama satu tahun bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal seperti sopir ojek online.
“Keluhan yang saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit saya kira sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” kata Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur dalam menghadapi Covid-19 via teleconference dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Tak hanya kelonggaran kredit kendaraan bagi sopir ojek online, Jokowi mengatakan pemerintah juga memberikan kelonggaran kredit bagi kelompok UMKM. Ia mengatakan Otoritas Jasa Keuangan telah setuju untuk memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar lewat kredit perbankan maupun industri keuangan non-bank. Pemerintah juga memberikan penundaan cicilan selama 1 tahun dan penurunan bunga dalam menghadapi pandemi Covid-19." Pungkasnya.(MJ)
« PREV
NEXT »