BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - BPJS KESEHATAN BELUM MELAKSANAKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG





JAKARTA - Skrinews,
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah, menegaskan putusan MA soal iuran BPJS Kesehatan berlaku sejak diucapkan. Artinya, putusan soal batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku sejak 27 Februari 2020.

Ia mengatakan, apabila masyarakat membayar iuran BPJS sebelum tanggal tersebut maka aturannya masih sama seperti sebelumnya. Namun, setelah tanggal tersebut maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara sah dibatalkan.

"Aturan kenaikan iuran dibatalkan, sudah tidak berlaku lagi. Sehingga kembali ke aturan yang lama. Aturan yang lama itu berapa? Ya itu. Sejak tanggal itu berlaku ketentuan lama," kata Abdullah menegaskan.

Namun sampai dengan hari ini 23/3 BPJS Kesehatan belum melaksanakan putusan Mahkamah Angung (MA), awak media Skrinews melakukan penelusuran dengan meminta penjelasan dari kantor BPJS Kesehatan Manado  dalam hal ini melalui Kepala bagian komunikasi publik atau bagian Humas Ibu Gledis Eman  menegaskan bahwa belum ada perubahan iuran BPJS Kesehatan disebabkan oleh belum adanya  Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur, sehingga untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan  saat ini masih diberlakukan Perpres No 75/2019.

Lebih lanjut beliau menerangkan bahwa iuran  yang dibayarkan diatas tanggal 27 Februari 2020  sampai dengan adanya Perpres akan diakumulasi di bulan berikutnya karena BPJS kesehatan tidak ada pengembalian dana pungkasnya.

Imbots
« PREV
NEXT »