BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (KLHK) BERHASIL MEMBONKAR RIBUAN KAYU ILEGAL DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR.

Ini UPTD KPHP RPH yang terletak di Jln. Provinsi Kecamatan Bongan. Akses jalan raya Dari Kabupaten Kutai Barat menuju Kutai Kartanegara, Samrinda, lewat di depan. RPH ini, kejangalan besar kalau, UPTD KPHP RPH tidak mengetahui adanya dugaan Ilegal Logging.



Skrinews.com  Tenggarong,
Kaltim     -      Tidak dipungkiri keberhasilan tim KLHK membongkar tindak Pidana Ilegal Logging di beberapa Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, senen  (25/11/2919) lalu. Behasil mengamankan ribuan kubik kayu illegal senilai 6 Miliar.
Truk tersebut yang di duga muat kayu hasil pembalakan liar hutan, dikawasan Hutan Gunung Meratus Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat.


Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono menjelaskan kepada awak Media di Samarinda, Senin (25/11/2019) oprasi yang dilasanakan adalam upaya untuk menyelamatkan Suber Daya Alam Khususnya hutan kayu yang berada di Provinsi Kalimantan Timur.
Beberapa LSM dan masyarakat memberi apresiasi kepada Tim KLHK dalam memberantas Pembalakan Liar, dalam rangka menegakan hukum serta mejaga Suber Daya Alam yang lestari.
Ketua DPD Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Kaltim, mengharapkan Tim KLHK tidak sampai di situ dalam mengusut  terjadinya pembalakan liar. Sebab kayu yang ditemukan sampai ribuan meter kubik itu, siapa di balik, lolosnya ribuan meter kubik kayu dari hutan sampai di Kota Kabupaten,dan samarinda.
Lanjud Ketua LPK, kayu ribuan meter kubik yang diduga hasil pembalakan liar itu, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknom dinas terkaet/ Dinas Kehutanan karena di wilaya atau disetiap kabupaten pastinya ada UPTD KPHP Kantor RPH, seharusnya dia yang bertangung jawab atas rusaknya hutan diwilaya tersebut.
Dari hasil pantouan beberapa LSM dan Media, kerusakan hutan yang terpara di Kabupeten Kutai Barat (kubar) Kutai Kartanegara dan Kabupaten Paser (Tanah Grogot). Pembalakan liar tersebut suda meramba hutan lindung, seperti di kawasan hutan lindung Gunung Meratus di UPTD KPHP BONGAN kantor RPH III,hampir semua hutan lindung di rambah oknom yang tidak bertangung jawab.
“Saya heran, Kantor RPH III yang letaknya sangat setrategis di jalan akses keluarnya jalur pembalakan liar, tapi kayu yang diduga dari hasil pembalakan liar bisa lolos dan sampai di beberapa gudang di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Samrinda.Pungkasnya
 Ketua tim Investigasi Forun Akuntabilitas dan Transparansi (FAKTA) Maskur, sabtu (30/12) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi bersama LPK Kaltim di Kawasan Kecamatan Bentian Besar, hinga keperbatasan Kaltim Kalteng dan dibeberapa wilaya lainya. bahwa  dugaan terjadinya pembalakan liar di Kalimantan Timur suda berjalan sejak lama, terangnya.
LPK Kaltim bersama DPP FAKTA, Berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak sampai disitu, dalam mengusud Pemberantasan Ilegal Logging. Segera menijau kelapangan khususnya ke UPTD KPHP Kantor RPH, yang sangat erat kaitanya dengan dugaan keterlibatan  pembalakan liar tersebut.
Kejangalan besar bila UPTD KPHP, RPH tidak tahu dengan terjadinya pembalakan liar selama ini, sedangkan kator RPH terletak di pingir jalan raya yang setiap hari puluhan Truk yang diduga membawa kayu hasil pembalakan liar, lewat di depan kantor tersebut, Pepata mengatakan,” bila hendak menyapu, sapunya harus bersi,”Pungkasnya.

Spr
« PREV
NEXT »