BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - DESA SEMOI DUA, KECAMATAN SEPAKU DI GADANG-GADANG JADI IBU KOTA NEGARA”LEMBAGA ADAT USULKAN 8 REKOMENDASI.



Skrinews - Kaltim,
Desa Semoi 2 (dua) Kecamatan Sepaku Kabupate Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur  mengusulkan 8 (delapan) Rekomendasi seiring penetapan pemindahan ibu kota Negara kelokasi ini.
Ibu kata Negara yang baru akan terletak di 2 (dua) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (kukar) 2 (dua) wilaya atau lokasi ini memiliki perbatasan langsung.
“Usulan delapan Rekomnedasi tersebut dihasilakan dalam Kongres Masyarakat Adat Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) pada hari minggu 1 September 2019 lalu di Jakarta. Ketua Lembaga Adat Paser, Musa mengatakan lembaga adat meminta kepada Ppresiden Jkoko Widodo untuk segera mengesahkan Undang-Undang Pengakuan dan Pelindungan Hak Masyarakat Adat.
Itu sangat penting agar eksitensi masyarakat adat tidak pudar dan tetap lestari seiring  pemindahan Ibu Kota Negara ke Pprovinsi Kalimantan Timur, jelas musa disaat Skrinews.com menghubungi melalui selulerya (29/11/2019).
Selanjutnya Kepala Adat Paser, Musa mengatakan lembaga adat juga mendesak Pemerintahan Kabupaten dan DPRD Penajam Paser Utara (PPU) segera menerbitkan Perda, Tentang Pengakuan dan Pelindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.
“Musa, juga mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera memfasilitasi pemetaan wilaya adat di Kabupeten Penajam Paser Utara (PPU) yang utamanya di darah  titik calaon ibu kota Negara.
Lemba adat meminta pemerinta daerah dan pemerintah pusat agar segera menyelesaikan konflik-konflik yang terkaet lahan antara masyarakat adat Paser dan Penajam Paser Utara (PPU) denga perusahaan,” terangnya.
Selanjutnya. Lembaga Adat meminta pemeritah pusat dan pemerinta daerah melibatkan semua utusan masyarakat adat Paser dan Penjam Paser Utara( PPU) dalam seluruh penetuan kebijakan ibu kata Negara baik dalam persiapan maupun dalam proses pembangunan.
Tak hanya sampai disitu, Musa Ketua Adat juga meminta pembangunan ibu kota Negara haaruslah bercita rasa nusantara dalam bingkai Pancasila denga semboyan Binika Tunggal Ika denga tidak menigalkan adat istiadat serta kearifan local.
Lebi lajiud, Kepala adat Musa, Dalam proses perencanaan pembagunan ibu kota Negara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menperhatikan keberadaan wilayah kehidupan masyarakat adat paser dan Penajam Paser Utara (PPU). Dengan demikian keduanya bisa berjalan seimbang dan berkelanjutan.
Disisi lain lembaga adat selanjutnya meminta dalam bidang ketenaga kerjaan pemerinta daerah dan pusat memperhatikan keseimbangan agar masyarakat adat Paser dan Penajam Paser utara agar dapat berkotribusi untik membangun daerah dan bamgsa.
Kepala adat, Musa menegaskan jika rekomendasi kongers tersbut tak dilaksanakan pemerinta pusat dan daerah maka lembaga adat bisa menolak pemindahan ibu kota Negara ke Kalimantan Timur. Kami akan menolaok jika tidak diakomondasi buat apa ada ibu kota Negara kalau kehidupan kami masih menderita seperti sebelum ada pemindahan ibu ktao Negara,” pungkasnya.

Spr
« PREV
NEXT »