BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - SOSIALISASI SATUAN TUGAS SABER PUNGLI KABUPATEN SUMBA TENGAH


Sumba Tengah,Skrinews
Liputan M.J.P

Setelah Kabupaten Sumba Barat Daya dan Kabupaten Sumba Barat, sekarang giliran Kabupaten Sumba Tengah melaksanakan Sosialisasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dilaksanakan di Aula Inspektorat Kabupaten Sumba Tengah (kamis/14 november 2019).
Foto : Kasi Pidsus Kejari Sumba Barat Yasozisokhi Zebua, SH saat menyampaikan materi



kegiatan sosialisasi dibuka oleh Inspektur Kabupaten Sumba Tengah sekaligus menjadi moderator dalam kegiatan sosialisasi dimaksud, turut sebagai pemateri (Nara sumber) adalah Ketua ketua Pokja Satuan Tugas Saber Pungli yaitu Kasi Pidsus Kejari Sumba Barat Yasozisokhi Zebua, SH selaku ketua Pokja Penindakan, Kasat Binmas Polres Sumba Barat selaku ketua Pokja Pencegahan, Yang mewakili Kasat Intel Polres Sumba Barat selaku ketua Pokja Intelijen serta Kabag Hukum Setda Kabupaten Sumba Tengah selaku ketua Pokja Yustisi. Kegiatan sosialisasi satuan tugas saber pungli diikuti oleh para kepala desa, kepala sekolah dan kepala puskesmas se kabupaten sumba tengah.

Para nara sumber menyampaikan materi materi sesuai pokja masing masing yaitu terkait tugas dan fungsi serta kewenangan satuan tugas saber pungli sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016, dimana Satgas Saber Pungli mempunyai 4 tugas dan fungsi yaitu Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi.

Sementara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang yaitu : membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan
menggunakan teknologi informasi, mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, melakukan operasi tangkap tangan, memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah, dan melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

Tim Satuan Tugas Saber Pungli Kabupaten Sumba Tengah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumba Tengah, dan Tim Saber Pungli sudah beberapa kali melaksanakan sosialisasi, tentu dengan harapan dengan adanya sosialisasi maka tidak akan ada pungutan pungutan liar yang terjadi atau dilakukan di lembaga, instansi, atau dinas dinas diwilayah kabupaten sumba tengah yang berhubungan dengan pelayanan publik sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang baik dan cepat tanpa dipersulit dan tanpa adanya pungutan pungutan liar atau tanpa adanya pengenaan biaya atau pungutan pembayaran disuatu tempat yang seharusnya tidak ada biaya baik dalam suatu kegiatan maupun disuatu lokasi, bila ternyata dikemudian hari ditemukan ada pungli diwilayah hukum kabupaten sumba tengah maka tim satuan tugas saber pungli kabupaten sumba tengah akan melakukan penindakan, oleh sebab itu diharapkan partisipasi masyarakat bila menemukan, mengetahui atau melihat adanya praktik kegiatan pungli diminta untuk segera melaporkan kepada tim satuan tugas saber pungli atau melalui sekretariat saber pungli pada Inspektorat Kabupaten Sumba Tengah.Ungkap Narasumber
« PREV
NEXT »