Skrinews, Penajam, Kaltim - KLHK di Samarinda dan Kutai Kartanegara menyita 1.300, m3 hasil illegal logging, kayu diduga berasal dari Kawasan Hutan Lindung di beberapa Kecamatan di Kabupaten Kutai Barat (kubar) Provinsi Kalimantan Timur, Gakum dalam lima hari menyisir berhasil menyita, 1300 m3 menjadi barang bukti, dan yang terbesar di 2019 ini, Enam bos atau cukong kayu calon tersangka.
Tidak seperti di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sampai detik ini masih ada aktiwitas ilegal logging, ini sangat luar biasa, ada apa dibalik itu ?.
Media berhasil menemui penjaga sawmill (26/11),”iya pak saya yang menjaga sawmil ini, sawmil ini hanya ambil upahan, bukan pemilik kayu. Sawmil ini akan tetap berjalan kalau ada yang datang membawa kayu untuk di olah menjadi balok dan papan sesuai denga pesanan pemilik kayu.
Kalau asal usul kayu saya tidak tahu persisnya, saya juga tidak nanya asal usul kayu tersebut. “ hanya menurut keterangan sopir memuat kayu tersebut dari Melak itu saja yang perna saya dengar.Yang penting ada orang bawa kayu dan menyerakan datar ukuran kayu yang mau di olah lalu sy kerjakan begitu aja pak . jelasnya
Lebih lanjud Adi (45) yang sering mengantar kayu Pak Udin yang mengaku dari Dinas Kehutanan Samarinda, dia jarang kesini, kalau datang kesini pasti dia mau muat kayu yang suda jadi sesuai pesananya, kalau kayu suda diangap cukup untuk di muat satu Truk Fuso 18,5 Kubik. Biasanya dia datang pakai Mobil Inova hitam terbaru kalau Nomor polisinya saya ngak tahu, tapi saya ingat kalau ngak salah depanya KT huruf Di belakangnya ZZ.
Sawmil ini milik pak agus, saya ngak tahu apa kerjaan pak agus saya ngak perna nanya, hanya disuru ngawasi, tanah yang didirikan sawmil ini milik bapak saya dikontrak oleh pak agus. Saya kerja disini hanya di upah perkubik 20 ribu itu kalau kayu Ulin, dan kalau kayu meranti 10 ribu, pungkasnya.
Lembaga Pemberatas Korupsi (LPK) menghubungi Media ini melalui Selulernya, Rabu (27/11/2019) menjelaskan bahwa di wilaya kecamatan Penajam, Kabupaten, Penajam Paser Utara (PPU), terlihat ada beberapa Sawmil di Desa Giri Purwa yang masi melakukan kegiatan mengergaji kayu Jenis kayu Ulin ( Eusiderroxylon zwageri).
“yang kami temukan didalam lokasi Sawmil 3 (tiga) jenis kayu, Ulin,Meranti,Ipil. Yang pada saat itu ada satu Truk sedang membongkar muatan jenis kayu Ulin, di duga di dapat dari hasil Pembalakan liar.
Ketua LPK Kaltim, Bambang mengatakan indikasi pembalakan liar diwilaya Kecamatan Penajam, Kabupaten Paser Utara (PPU) masih terus berlanjut, dan kayu diduga dari Desa Toyuk Km 53 Kecamatan Long Kali. Juga diduga asal kayu tersebut dari KM 83, 82,Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Bahkan terindikasi saat ini telah terjadi illegal logging besar-besaran di dua kawasan itu. Sementara kewenagan utama mengatisipasi penebangan liar tehadap hutan adalah tangung jawab Dinas Kehutanan.
Lebih lanjud Ketua LPK, mejelaskan kejangalan besar kalau Dinas Kehutanan serta Penegak hukum tidak tahu adanya indikasi Pembalakan liar, sebab Truk yang diduga muat kayu dari hasil illegal logging melewati Pos Polisi dan Kantor RPH, jelasnya
LPK Kaltim berharap Kemeterian Kehutanan segera meninjau dan turun kelapangan, guna membersikan pembalakan liar di sejumblah Kabupaten di Kalimantan Timur, tutupnya. (spr)