Skrinews.com.bitung.
Hasil Kerja keras team
Tarsius Polres Bitung mengungkap Penangkapan kasus tindak pidana Pasal 338 subs Pasal170 ayat 3 KUHP pengeroyokan secara bersama- sama menyebabkan korban meninggal dunia
Tame Tarsius Polres Bitung dipimpin langsung Beripka, Angky Koagow' melakukan penangkapan kedua lelaki diketahui tersangka pengeroyokan berinisial (VP) alias Vedrigo, dan (AL) Alias Apriando, mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penyampaian Kasat Reskrim Polres bitung, AKP Taufiq Arifin, SHut. SIK. Pada hari rabu tanggal 16 oktober 2019 sekitar pukul 00.45 wita tim tarsius Polres Bitung yang di pimpin oleh. Bripka Angky Koagow, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok pemuda sedang berkelahi di wilayah tinombala saat itu juga tim tarsius langsung mendatangi TKP.
Lanjut taufiq, Sesampainya di tkp mendapatkan informasi dari keluarga korban bahwa lelaki *Meldi Sahambangun* telah di tikam dengan menggunakan Pisau oleh 2 orang lelaki tersebut di atas. Dan korban tersebut sudah di bawah ke rumah sakit Angkatan Laut dan sudah meninggal dunia,
kemudian Tim Tarsius dibawah pimpinan BRIPKA ANGKY KOAGOW Langsung melakukan pengejaran terhadap 2 orang lelaki , pada jam 01.30 wita ke 2 orang lelaki tersebut di atas berhasil di ringkus oleh tim Tarsius di kel. Tuturnya.
Winenet kec. Aertembaga. Setelah di intogasi kepada dua orang lelaki tersebut di atas bahwasanya memang benar kedua orang yang ditangkap adalah pelaku melakukan penikaman terhadap korban dengan cara bergantian menggunakan pisau dari lelaki Vedrigo Papente tutup Taufiq.
(Jmy ishak)