BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Aparat Penegak Hukum Dinilai Tak Berdaya Tangani Kasus Penyebar Hoax



Skrinews - Palu,
Bebasnya berkeliaran tersangka penyebar berita bohong alias hoax mengandung fitnah di Kota Palu, adalah menunjukan betapa tidak berdayanya Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian Daerah maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Demikian ditegaskan salah seorang penasehat hukum (PH), Drs H Longki Djanggola MSi, yakni Edmond Leonardo Siahaan kepada media, pada Rabu (16/10/2019).

Menurutnya, alasannya mengemukakan pendapat ini, lantaran salah seorang tersangka oknum Anggota DPRD Sulteng dari salah satu partai bernama Yahdi Basma (YB), yang telah ditetapkan sebagai tesangka atas dugaan penyebaran berita hoax, tetapi hingga kini belum mendapat penahanan dari APH. Padahal statusnya sudah sangat jelas sebagai tersangka. Bukan hanya itu, bahkan tersangka masih berkeliaran bebas di berbagai sudut Kota Palu, dengan melakukan aktivitas yang terkesan safari pencitraan.

"Ini pukulan telak bagi penegakan hukum di Sulawesi Tengah. Aparat tidak berdaya. Terlalu banyak yurisprudensi kasus yang sama, pelakunya langsung diringkus," tegasnya.

Tidak perlu jauh mengambil contoh kasus katanya, sebut saja kasus yang sama terjadi di Kota Palu menimpa Rahman Toleng. Di mana ia dilaporkan oleh salah satu kelompok atas dugaan penyebaran berita hoax, saat itu Rahman langsung diciduk dan dilakukan penangkapan oleh tim cyber Polda Sulteng.

Sementara peristiwa yang sama, terjadi dugaan penyebaran berita bohong oleh tersangka YB kepada Longki Djanggola, yang juga merupakan Gubernur Sulteng, namun APH tidak melakukan penahanan dengan berbagai dalil argumentasi hukum. Sudah berbulan - bulan kasus ini, masih saja belum ada kejelasan penanganannya, bahkan Kejati sudah tiga kali mengembalikan berkas atau P19 kepada penyidik Polda, dengan alasan masih ada unsur yang belum dilengkapi.

"Maka inilah potret buruk penegakan hukum, pihak Polda dan Kejati seolah-olah mengabaikan semangat Pemerintah Pusat dan Polri, mengenai pemberantasan penyebaran berita bohong," tandasnya.

Semangat pemberantasan penyebaran berita hoax yang dikampanyekan oleh Pemerintah Pusat melalui Polri, patut dipertanyakan. Sebab Polda Sulteng memberikan pesan abai kepada publik terkait kampanye tersebut. Pasalnya tersangka YB masih saja berkeliaran dan seolah - olah status tersangka yang disandangnya hanya sebuah label yang belum tertentu ada kebenarannya, sebelum ada putusan hukum pengadilan yang inkracth.

Oleh sebab itu, kasus ini akan mendapat penilaian buruk dari rakyat Sulteng. Publik akan melihat bahwa, jangankan seorang masyarakat biasa, kepala daerah saja difitnah dan disebarkan berita hoax, tetapi pelakunya tidak akan ditangkap kalau mempunyai akses di Pemerintah Pusat, sehingga dengan mudahnya menekan APH di daerah. Ini akan menjadi catatan sejarah, wajah baru penegakkan hukum yang buruk di Bumi Tadulako.

"Kalau begini model penegakkan hukumnya, maka saya bisa pastikan bahwa dalam Pilkada serentak 2020, akan dipenuhi perang hoax antar tim sukses," katanya.

Bahkan Edmond memprediksi, jika seperti ini penegakkan hukum, Pilkada nanti bakal terjadi bentrokan fisik antar tim sukses. Jika itu terjadi, Ia bertanya apa yang akan dilakukan Polda Sulteng.

Ia tegaskan bahwa, masyarakat di Sulteng sudah capek hidup dalam konflik di mana - mana, hal ini berbeda dengan Kapolda atau Kajati, mereka orang baru di Sulteng yang tidak pernah merasakan konflik.

"paling mereka juga akan bertugas ke tempat lain. Jadi bijaksanalah dalam mengambil keputusan," jelas Edmond.

Edmond menambahkan, ada satu keanehan yang dilakukan oleh APH, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati dalam mengembalikan berkas P19 yang masih meminta Polda untuk melengkapi data pelaku yang mengedit hoax tersebut. Sementara Longki Djanggola, sudah melaporkan orang yang menyebarkan hoax yang melanggar UU ITE dan laporan lainnya.

"Yang dilaporkan adalah yang menyebarkan hoax, tapi JPU minta ke Polda kelengkapan data - data yang mengedit hoax. Kapan bisa ketemunya kasus tersebur," tegas Edmond.

Ia menanyakan, apa mungkin ada pakar-pakar hukum bisa membantu meluruskan maksud dari JPU tersebut, supaya masyarakat tidak berasumsi yang aneh mengenai kasus ini.

Diketahui, kasus dugaan penyebaran berita hoax yang menimpa Longki Djanggola, yang dilakukan oleh tersangka YB, dengan ikut serta mendistribusikan disejumlah WatsApp Group Cover Koran Mercusuar yang sudah diedit dengan judul headline "Longki Biayai People Power". Hal nilah yang membuat Longki Djanggola bersama PH melaporkan YB, atas dugaan penyebaran berita hoax mengandung fitnah.

Terakhir, Edmond menegaskan, "kalau penyelesaian kasus ini hanya begini-begini terus dan tidak ada titik terangnya, maka nanti saya tidak segan-segan, bahkan segera mungkin melaporkan POLDA Sulteng ke KOMPOLNAS dan ke PROPAM MABES POLRI, termasuk pihak Kejaksaan Tinggi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS)," tegasnya.

Amr
« PREV
NEXT »