BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Terungkap Peyebap Longsor, Tambang di Desa Lonjoboko Parangloe

SKRINES-GOWA-1/3/2019:”-Polres Gowa memasang garis polisi pada TKP tambang ilegal di Dusun Lebong Desa Lonjoboko Kecamatan Parangloe .

Pasalnya kejadian yang menimpa kabupaten gowa dan beberapa kecamatan yang ada, diduga kuat disebapkan adanya tambang ilegal yang beroprasi di seputaran sungai je’neberang dekat sbuk dam yang berfungsi menahan material agar tidak terjadi tingkat volume gelombng air di dam bili bili.

Satreskrim Polres Gowa berhasil mengungkap aktivitas penambangan ilegal di seputaran sungai Jenneberang Kabupaten Gowa.

Kasatreskrim Polres Gowa, Iptu Muhammad Rivai menuturkan polisi menemukan adanya aktivitas tambang yang tidak sesuai perizinan.

Menurutnya, pelaku menambang di luar wilayah yang diizinkan. Aktivitas tambang ilegal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan serta longsor beberapa waktu lalu.

“Atas dasar tersebut, penyidik telah memanggil pelaku dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap kasat rivai

Pelaku atas nama Janong Dg Bela (43) kini telah mendekam di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru. Ia diduga kuat melakukan pelanggaran pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2008 tentang Pertambangan

“daeng bella pelaku, terancam hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda sepuluh miliar,” kata Iptu Rivai dan menyita barang bukti berupa dua unit eskavator dan dua unit mobil Dum truk yang berada dilokasi melakukan aktivitas tambang.-tuturnya.

Arbain
« PREV
NEXT »