BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Sasar Kalangan Pelajar, Dua Pengedar Pil Double Dan Sabu Dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya.



SKRINews Surabaya . Satreskoba Polrestabes Surabaya telah menangkap dua pelaku peredaran pil koplo atau yang kerap disebut pil double L, Sabtu (2/3/2019) sore. Kedua pelaku diketahui berinisial OA (23) dan TA (23).

Pelaksana Harian (Plh) Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKP Soekris mengatakan, selain menangkap keduanya, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. "890 butir pil double L kami sita sebagai barang bukti," terang Soekris, Sabtu (2/3/2019).

Soekris menambahkan, dalam melancarkan aksinya kedua pelaku menjual pil double L kepada kalangan menengah ke bawah, terutama anak-anak yang masih di bawah umur.

"Keduanya menghasut pelajar untuk mengonsumsi pil, lalu merembet ke pelajar lainnya," lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, pelajar yang tengah bermasalah di sekolah maupun keluarga, tentu butuh pelarian.

Oleh karena itu, keduanya menganggap pelajar dengan kondisi seperti itu mudah sekali terjerat. Apalagi harga pil double L ini lebih murah di pasaran dari jenis narkotika yang lain. Keduanya menyebutkan, harga yang ditawarkan mulai Rp 25 ribu per 10 butirnya. Soekris pun menjelaskan bagaimana awal mula pihaknya akan membongkar kasus tersebut.

"Awalnya kami memperoleh informasi ada transaksi narkoba di kawasan Wiyung, saat kami kroscek ternyata benar, lalu kamu menangkap dua pengedar pil double L ke pelajar dengan sistem ecer," tandas Soekris.

Menurut Soekris, mayoritas kalangan pelajar yang disasar kedua pelaku berdasarkan obrolan dari mulut ke mulut. Dari situ, kedua pelaku mulai mengorek beragam informasi ke sejumlah teman pelajar bermasalah yang serupa.

"Rata-rata, pembelinya mencari pelaku berdasarkan informasi dari temannya yang juga memakai narkoba," pungkasnya

Tak hanya itu, 20 poket sabu dengan berat 14,67 gram juga disita dari kedua pelaku. Kedua pelaku pun mengamini bila sabu-sabu dan pil double L yang dimiliki kerap diedarkan ke kalangan menengah ke bawah. Selain itu, kedua pelaku juga menyasar para pekerja berat, seperti kuli bangunan, kuli pabrik, sampai tukang ojek. Mirisnya lagi, efek dari penggunaan barang haram itu kerap dimanfaatkan pelaku maupun konsumen. Salah satunya adalah untuk melakukan seks bebas.

"Selain mengedarkan, keduanya juga memakai, malah efek menggunakan sabu itu dimanfaatkan keduanya dengan seks bebas, itu yang sangat memperihatinkan," beber Soekris.

Polisi dengan tiga balok di pundaknya itu menegaskan, pihaknya masih mendalami siapa saja yang diduga terlibat dalam penggunaan barang haram itu.

"Untuk korban anak-anak saat ini masih kami dalami lagi, lebih mengarah kepada identitas, kalau tindak lanjut nanti bisa buat rehabilitasi," sebutnya.

Kedua pelaku mengakui, kerap mendapatkan pasokan dari seseorang yang ada di Lapas Madiun. Menurut pengakuan keduanya, selama ini pengiriman barang haram itu dilakukan menggunakan sistem ranjau.

Oleh karena itu, pihak Soekris masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan mengimbau agar temuan itu dapat menjadi pelajaran bagi orang tua untuk turut mengawasi pergaulan anak-anaknya di luar rumah.

"Semoga dapat menjadi pembelajaran bagi para orangtua sekalian untuk lebih memberikan pengawasan kepada anak-anak," katanya

Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Yudi/Ririn.
« PREV
NEXT »