BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Riko; Di Boalemo, Hukum Tajam Ke Bawah, Tumpul Ke Atas



SKRINEWS-Boalemo.
YD(34) alias Yulin Djibu kini mendekam di lapas kelas IIB Boalemo dengan status titipan Kejaksaan Tilamuta. Penahan tersebut dilakukan pada hari jumat(1/03/2019).

 YD diketahui terlibat pertengkaran kecil dengan kakak (saudara kandungnya sendiri) DD alias Dewi Djibu(37). Dari pertengkaran kecil tersebut DD mengalami luka lecet dibagian sikutnya akibat lemparan batu yang dilakukan oleh YD. Diketahui YD melakukan tindakan tersebut karena tidak ingin lagi melanjutkan pertengkaran dengan DD.

Merasa perbuatan sang adik sudah keterlaluan, akhirnya DD melaporkan tindakan YD kepada pihak yang berwajib di polsek dulupi, dan segera melakukan penahanan kepada YD.

Riko Djaini selaku kerabat dekat dari keduanya membeberkan pendapatnya terkait persoalan tersebut. Menurut Riko keadaan tersebut seharusnya menjadikan tolak ukur oleh pihak yang berwajib dalam konteks penegakkan supermasi hukum khususnya di Boalemo.

" Saya mengapresiasi tindakan penahan yang dilalukan oleh pihak kejaksaan. Namun sangat disayangkan, proses supermasi hukum pada kenyataanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Karena terbukti dengan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Darwis Moridu pada (2010) selaku bupati di Boalemo, yang kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia seolah-olah menemui jalan buntu". Ungakap Riko saat di temui oleh Tim Investigasi SKRINews.

"Bahkan kasus ini sudah di ajukan banding di pengadilan negeri tilamuta. Namun sampai dengan saat ini pihak yang berwewenang seolah tutup mata dengan hal tersebut. Maka jangan heran kalau di Boalemo persoalan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kami berharap proses hukum di Boalemo agar kemudian ditegakkan tanpa tebang pilih, tanpa melihat siapa dan apa status dari pelaku. Lanjut riko dengan nada geram.

Sebagai bahan perbandingang, Riko pun berharap agar pihak kejaksaan segera mungkin melakukan penahanan kepada Darwis Moridu.

Kapolsek Dulupi saat dimintai keterangan via telvon oleh tim Investigasi SKRINews, mengatakan bahwa "Dalam penanganan kasus tersebut, kami dari pihak polsek dulupi tidak melakukan penahanan kepada terlapor. Hal ini adalah upaya mediasi yang kami lakukan berhubung ke dua bela pihak masih bersaudara. Namun dalam proses yang berjalan kami tetap melakukan prosese sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melakukan tahap penyidikan sampai pada proses P21 ke pihak kejaksaan".

*(Investigasi08)*
« PREV
NEXT »