BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

RAPAT KOORDINASI INSTANSI DAN SOSIALISASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 DAN NOMOR 4 PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019.


Sumba Barat Skrinews, Kamis tanggal 07 Maret 2019, pukul 10:45 Wita bertempat di Aula Kantor KPU Sumba Barat Jln. Adhyaksa Kelurahan Sobawawi Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat  berlangsung Rapat Koordinasi Instansi dan Sosialisai Peraturan KPU Nomor 3 dan Nomor 4
2019.

Kegiatan rapat koordinasi melibatkan diantaranya,Dandim 1613/SB Letkol Inf. Eko Wardono,Kadis Dukcapil SB Yermia Ndapa Doda, S.Sos,Kabankesbangpol Sumba Barat Sape Pua Manung,S.Sos.M.Si,
Ketua dan komisioner Bawaslu Sumba Barat,Para Komisioner KPU Sumba Barat. Pimpinan/perwakilan Parpol peserta Pemilu.

Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Sumba Barat Sovia Marlinda Jami,S.Hut, Menyampaikan,Pada hari KPU Sumba Barat melaksanakan sosialisasi peraturan KPU No.3 dan No.4 2019.
Sekaligus mengiformasikan terkait tahapan KPU No.3 dan No.4,yang berkaitan dengan perhitungan serta rekapitulasi pada pemilu 2019.Peraturan ini sangat penting untuk kita ketahui bersama menyambut 17 April 2019,yaitu pesta demokrasi,pesta kita bersama seluruh Rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin kita.

Proses ini harus kita lalui dengan baik.Proses ini harus bicara dengan baik pula,manakala kita mengetahui aturan/Regulasi,tentunya ada pemain dan ada wasit,sehingga proses berjalan dengan baik.Apabila kita menyampaikan informasi secara terbuka, baik yang berkepentingan atau mencari tahu,agar dilakukan diskusi untuk satu presepsi.Ada pihak keamanan yang membantu kita,Ada panwaslu yang mengawasinya agar proses pemilu 2019 berjalan sesuai prosedur.Ada KPU yang menyelenggarakan seluruh pesta demokrasi.Tutur Sovia Marlinda jami S.Hut

Mus
« PREV
NEXT »