BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

POLDA PAPUA TETAPKAN TUJUH ORANG JADI TERSANGKA TERKAIT KASUS PENGERUSAKAN RUMAH WARGA DI KOYA BARAT

Foto : Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Mustofa Kamal, SH


Jayapura SKRINEWS

Pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019, perkembangan kasus pengerusakan salah satu rumah warga di Koya Barat Distrik Muara Tami Kota Jayapura, Polda Papua menetapkan 7 (Tujuh) orang tersangka) yakni berinisial JUT (58), AJU (20),  S alias AY (42), AR (43), IJ (29), MM alias Z (31) dan AR alias A (20).
Foto : Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Mustofa Kamal , SH Bersama Kaperwil Media SKRINEWS


Penetapan ketujuh tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta gelar perkara oleh Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Papua yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Tony Harsono, S.Ik, M.Si.

Dalam kasus tersebut ketujuh tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda yakni:
1.tersangka JUT (58) mempunyai peran memiliki dua buah Samurai warna merah dan kuning yang selalu ditaruh di dalam mobil Triton miliknya dan menghasut santrinya untuk memperingati ke rumah korban agar mematikan musik rohaninya;
2.AJU (20) mempunyai peran membawa samurai warna kuning untuk memotong kabel dan sound di rumah korban;
3.S alias AY (42) mempunyai peran membawa samurai warna merah untuk memotong kabel dan sound korban;
4.AR (43) mempunyai peran ikut masuk ke dalam rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani;
5.IJ (29) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani;
6.MM alias Z (31) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani;
7.AR alias A (20) mempunyai peran ikut berada di halaman rumah korban dan ikut menegur pemilik rumah untuk mematikan musik rohani.

Identitas Pelaku:
1.JUT (58);
2.AJU (20);
3.S alias AY (42);
4.AR (43);
5.IJ (29);
6.MM alias Z (31);
7.AR alias A (20).

Identitas korban:
1.Henock Niki (41), Laki-laki, Swasta (Buruh), warga Jalan Protokol Koya Barat Distrik Muara Tami.
2.Irfan Niki (14), Laki Laki, warga Jalan Protokol, Koya Barat Distrik Muara Tami.

Barang bukti:
1.1 (Satu) bilah samurai warna kuning;
2.1 (satu) bilah samurai warna merah;
3.Potongan kabel Sound;
4.2 (Dua) buah Speaker Sound (rusak);
5.1 (Satu) unit mobil Mitsubishi TRITON warna hitam nopol: DS 8366 J.

Perlu diketahui bahwa kejadian pengerusakan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 pukul 05.30 wit bertempat di Jl. Protokol Koya Barat Distrik Muara Tami,. Kejadian tersebut berawal dari Korban an. Henock Niki memutar music dengan volume keras di rumahnya, tiba-tiba kaget melihat beberapa orang datang kerumahnya dengan berpakaian putih dan membawa samurai, lalu melakukan pengrusakan terhadap speaker kabel milik korban. Mereka mengatakan kepada korban bahwa sangat mengganggu ibadah di Masjid karena menyalakan music dengan volume yang keras korban menjawab kan subuh warga muslim sholat jam 04.15 wit kalau jam 05.30 wit. Kemudian mereka melakukan pengrusakan dan melarikan diri menggunakan mini bus kearah selatan.

Atas kejadian tersebut, Polda Papua mengamankan 8 (Delapan) orang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari delapan orang tersebut tujuh diantaranya ditetapkan sebagi tersangka dan satu orang atas nama Fauzi Maqsud tidak terbukti terlibat aksi pengerusakan tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai dan memiliki senjata tajam tanpa ijin dan pasal 170 ayat (2) ke-1 tentang barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

 Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Mustofa Kamal, SH mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi serta dilakukan gelar perkara kasus tersebut dinyatakan ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan 7 orang tersangka sedangkan satu orang dinyatakan tidak terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut atas nama Fauzi maqsud (Rahman)

Jayapura, 28 februari 2019

Dikeluarkan oleh: Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Papua, AKBP Suryadi Diaz HP.
« PREV
NEXT »