SKRINEWS SUMATRA.
PASAMAN -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian ternak di Tanjung Alai Nagari Pauah kecamatan Lubuksikaping, Rabu (06/02/2019).
Tersangka Ags (41), tersebut diamankan Jajaran Satreskrim Polres Pasaman di Tanjung Alai Lubuk Sikaping sesuai dengan laporan polisi nomor : 14/II/2019/Spk-T Res Psmn ttg TP Curnak dan berdasarkan Sprinkap Nomor : 06/II/2019, Reskrim tgl 6-2-2019
“Dari tangan pelaku, kita amankan barang bukti 1 ekor sapi hasil curian,” sebut Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin S.Ag melalui Kasat Reskrim AKP Lazuardi S,Sos kepada skrinews (06/02).
Kasat Reskrim menerangkan, upaya penangkapan tersangka kasus pencurian ternak yang terjadi pada hari ini Rabu tanggal 6februari 2019 sekira pukul 05.30 wib, Jajaran Satreskrim Polres Pasaman berhasil menangkap tersangka di Tanjung Alai Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
"Kendaraan yang digunakan untuk membawa sapi curian dan penadah, melalui perantara penjual beserta barang bukti lainnya sudah diamankan di Polres Pasaman untuk proses penyidikan dan guna pengembangan lebih lanjut," sebut Kasat Reskrim AKP Lazuardi S,Sos.
"Atas kejadian ini pihak korban dirugikan sekitar Rp 15 jt, Sementara para tersangka di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,"tutupnya.(Hendra)