Home
Sumatera Barat
POLRES BUKITTINGGI UNGKAP KASUS PENCURIAN DI RUMAH CALEG DPRD
POLRES BUKITTINGGI UNGKAP KASUS PENCURIAN DI RUMAH CALEG DPRD
suaraindonesia1
-
2/10/2019 03:28:00 AM
SKRINEWS BUKITTINGGI
Berkat kerjasama yang baik antara Polres Bukittinggi dan Polda Kepulauan Riau, maka pada hari Sabtu (09/2) sekira pukul 14.30 Wib tersangka kasus pencurian didalam rumah Caleg DPRD Kota Bukittinggi Jalan Kesehatan Nomor 16 Kelurahan Bukit Apit Puhun Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi dengan kerugian sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) berhasil di tangkap.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, Sik.MH melalui Kasat Reskrim Akp Andi Mohamad Akbar Mekuo, SH.Sik menjelaskan, bahwa benar Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi yang di backup oleh Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batam Kota telah berhasil menangkap seorang tersangka pencurian Inisial J (33 Th), awal mula penangkapan berawal dari laporan korban yang telah menjadi korban pencurian, kemudian Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan lapangan dan mendapat informasi, bahwa pelaku sudah kabur ke Batam untuk menghilangkan jejaknya, kemudian Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi berangkat menuju Batam dan berkordinasi dengan Polresta Barelang Batam, kemudian pada hari Sabtu (9/2/2019) sekira pukul 14.00 Wib. Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi di Backup Subdit III Jatanras Polda Kepri, Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Batam Kota melakukan pengejaran terhadap pelaku di seputaran Seraya Bawah, selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib Tim Gabungan berhasil tangkap tersangka di Warung Makan tepi Jalan RS. Budi Kemuliaan Kota Batam dengan barang bukti yang berhasil disita berupa Uang Tunai Sejumlah Rp.45.500.000,- (empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), 1 Buah Jam Tangan Merk Guess, 1 Buah Jam Tangan Merk Aigner, 1 Buah Gelang Emas Motif Kotak, 1 Buah Gelang Emas Motif Panjang, 1 Buah Gelang Emas Motif Ukiran, 1 Buah Kalung Emas, 3 Buah Liontin Mainan Kalung, 10 Buah Cincin Emas, 1 Buah Cincin Batu Akik, dan 1 Buah Kalung Emas Putih
Selanjutnya tersangka J dan barang bukti saat ini masih dalam perjalanan dari Polresta Batam ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka J akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, demikian Akp Andi Mohamad Akbar Mekuo, SH.Sik mengakhirinya.(Yuliant/Humas).( Hendra)
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...