BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PELAKU PRAKTEK JUAL BELI BBM ILEGAL, BERHASIL DIRINGKUS ANGGOTA UNIT INTEL KODIM 1310/BITUNG 


BITUNG - Skrinews,
 Personel Unit Intel Kodim 1310/Bitung dan Personel Deninteldam XIII/Merdeka berhasil menggagalkan penjualan illegal BBM bersubsidi jenis Premium, bertempat di lahan kosong Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari Kota Bitung, (8/2/2019).


Komandan Kodim (Dandim) 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat, S.Sos. mengatakan bahwa personelnya di bawah pimpinan Plh. Danunit Inteldim Serma Yakob Yudas telah berhasil mengamankan satu unit mobil tangki type Jumbo Ranger E-2 dengan No. Lambung 43 Nopol DB 8146 AK yang dikemudikan oleh Mursidi (32) warga Winenet 2 Kecamatan Aertembaga kota Bitung.

"Kendaraan Tangki pengankut BBM jenis Premium ini, kami amankan sesaat akan melakukan transaksi jual beli BBM secara terselubung oleh oknum setempat," ujar Dandim.

Adapun kronoligis penangkapan penjualan BBM jenis premium bersubsidi tersebut berawal dari perintah Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat, S.Sos. kepada anggota Unit Intel Kodim 1310/Bitung untuk menertibkan dan menangkap bila ada kendaraan Tangki BBM yang keluar dari Depot Pertamina dan menjual BBM secara ilegal di pangkalan-pangkalan minyak, sebelum menuju SPBU sesuai surat perintah dari Depot Pertamina setempat.


Atas perintah Dandim 1310/Bitung tersebut, akhirnya personel Unit Intel di bawah pimpinan Plh. Danunit Intel Serma Yakob Yudas pada Jumat (8/2/2019) Pkl 05.15 Wita, melaksanakan pengintaian di dua sasaran yaitu di daerah Kelurahan Sagerat dan dilahan kosong di Kelurahan Manembo-Nembo Kota Bitung.

Sesaat setelah Serma Yakob bersama tim melakukan pengintaian, maka Pukul 06.35 Wita, terlihat 1 unit mobil Tangki yang sedang melaksanakan pengetapan BBM jenis Premium dilokasi lahan kosong Kelurahan Manembo-Nembo Kota Bitung. Setelah memastikan hal itu, personel gabungan langsung bertindak cepat mengamankan mobil Tangki beserta sopir dan pembeli serta barang bukti dan dibawa ke Makodim 1310/Bitung.


Selain sopir dan pembeli bernama Hamzah (38) tim gabungan itu turut mengamankan barang bukti lain yakni, 1 unit kendaraan tangki pengangkut BBM Nopol 8146 AK, Uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 910.000, 10 buah jirigen isi 25 liter (terisi bensin), 11 buah jirigen kosong, Tangki modifikasi 3 buah (kosong), Segel Tangki sebanyak 13 buah, 2 lembar LO dari Depot Pertamina dan 3 buah Handphone.


Sementara itu, kepada petugas Kodim 1310/Bitung sopir mobil Tangki itu mengatakan bahwa dia telah bekerja selama 1 tahun dengan gaji sebesar Rp 3.800.000/bulan, mendapat jatah mendistribusi BBM jenis premium dari Depot Pertamina ke wilayah Sulawesi Utara sebanyak 2 kali dalam seminggu. Setelah keluar dari kawasan Depot Pertamina Bitung, langsung singgah ke lokasi lahan kosong di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah dan melakukan penjualan bensin sebanyak 7 jirigen (isi 25 liter) dengan harga Rp 130.000/jirigen kepada Hamzah, warga Lingk. V Kelurahan Manembo-Tembo Tengah Kota Bitung.

Menurutnya, adapun BBM jenis premium dari di Depot Pertamina Bitung sebanyak 16 KL tersebut rencananya akan di angkut ke SPBU 7495606 Jln. Raya Tondano Kel. Wengkol Kabupaten Minahasa, sesuai LO yang dikeluarkan Depot Pertamina Bitung sebanyak 16 KL (ukuran tangki). Namun, petugas Depot pada saat mengisi sengaja dilebihkan, dimana atas kerjasama tersebut petugas Depot mendapat fee darinya sebesar Rp 100.000.

"Bayar seratus ribu tiap satu kali isi," ucap Mursid.


Adapun proses lanjut dari tindakan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal ini, dengan mengamankan sopir dan barang bukti di Makodim 1310/Bitung selama 1 x 24 jam guna pengumpulan keterangan kepada pelaku. Setelah pengumpulan data sopir dan pembeli, pihak Kodim 1310/Bitung melakukan koordinasi dengan Kepala Depot Pertamina Bitung guna penertiban dan pengawasan proses pengisian BBM ke Tangki.


Guna kepentingan penyidikan yang lebih intensif, bertempat di Makodim 1310/Bitung Dandim 1310/Bitung Letkol Inf Kusnandar Hidayat, S.Sos. menyerahkan barang bukti dan sopir Tangki serta pembeli minyak kepada Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kuswadi dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

"Tersangka dan juga barang bukti, sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Bitung, dalam rangka penyelidikan lebih lanjut," kata Dandim.


Perbuatan oknum sopir ini diganjar dengan UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 55 bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dan atau meniagakan BBM yang disubsidi pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 60 miliar.


Jmmy Is
« PREV
NEXT »