BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PARIGI MOUTONG : SELAIN MENDEKATKAN PELAYANAN DUKCAPIL HARUS MENJALANKAN PERPRES No 96 tahun 2018 dan Permendagri No 19 Tahun 2018


Skrinews.com_ Sebulan yang Lalu Dukcapil Parigi Moutong baru saja mengambil langkah mendekatkan pelayanan Dukcapil ke Kecamatan Tinombo Sulteng. namun yang harus di perhatikan juga adalah PERPRES No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil yang di teken pada 16 Oktober 2018 oleh Presiden Jokowi, berdasarkan Perpres Tersebut Penerbitan Dokumen kependudukan Tidak memerlukan Surat Pengantar dari Lurah/atau kepala Desa.

secara substansi, Kebijakan ini mempermudah masyarakat dalam Pengurusan kartu Identitas diri.

Dalam Perpres tersebut, Pembuatan E-KTP baru hanya memerlukan Kartu Keluarga ( KK ), serta untuk Penerbitan E-KTP Pindah hanya memerlukan Suat keterangan Pindah dan KK. Sementara untuk Pengurusan Kartu Keluarga baru ataupun Pindah dan Akta lahir juga tidak memerlukan Surat keterangan dari RT/RW ataupun Desa dan Kecamatan Melalui Perpres ini JAMAN PARIMO berharap Menjadi jawaban atas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil ( Dukcapil ) Kabupaten parigi Moutong yang berbelit-belit, Dan menyelesaikan Penumpukan yang terjadi di Dukcapil kabupaten Parigi Moutong serta jawaban untuk Pelayanan yang Mudah, sederhana dan cepat.

Sebenarnya sebelumnya Pemerintah melalui Permendagri No 19 tahun 2018 telah mendorong Perbaikan pelayanan dengan Maksimal pelayanan Pengurusan Administrasi Kependudukan satu hari.

Namun fakta di lapangan justru pengurusan Administrasi Kependudukan di tingkat Kabupaten Parigi Moutong bisa sampai memakan waktu selama satu minggu, sehingganya Perpres No 96 tahun2018 dan Permendagri No 19 tahun 2018 harus di jalankan Oleh dinas kependudukan dan Pencatatan sipil kabupaten parigi-moutong Sampai Sebulan Perpres No 96 Tahun 2018 Di Teken Presiden Terlihat Tidak Ada Perubahan Yang signifikan dari pelayanan Dukcapil Parigi Moutong, Masyarakat tetap di wajibkan Mengurus Persyaratan Administrasi Yang Berbelit-Berlit dari Tingkat Kelurahan/Desa sampai Tingkat Kecamatan dan sampai saat inipun Belum Ada Sosialisasi Terhadap Masyarakat yang di lakukan Oleh Dukcapil Parimo Terhadap Masyarakat ataupun Pemerintahan di Tingkat desa Maupun Kecamatan. Maka dari itu Dewan Pimpinan Kabupaten Parigi Moutong menyatakan Sikap Sebagai berikut :

1. Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) kabupaten Parigi Moutong harus Segera menerapkan Perpres No 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata cara pendaftaran penduduk dan Pencatatan sipil
2. Dukcapil Parigi Moutong Harus Segera Mensosialisasikan dan Meperbaiki pelayanan Penerbitan Administrasi Kependudukan.

3. Dukcapil kabupaten Parigi Moutong Harus Mengedepankan Pelayanan yang Mudah dan dapat di jangkau Oleh Masyarakat.
4. Dukcapil Parigi Moutong harus Menjalankan Permendagri No 19 tahun 2018 dengan Maksimal 1 hari pengurusan administrasi Kependudukan.

Dewan Pimpinan Kabupaten
JARINGAN KEMANDIRIAN NASIONAL
PARIGI MOUTONG


MIRZA,S.KOM
CP; 082346793703


Majid R
« PREV
NEXT »