SKRINEWS SUMATERA BARAT PASAMAN -- Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumbar menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana masa transisisi pemulihan Bencana Banjir yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2016 di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan, Kamis (07/02/2019).
Kepala Kejasaan Negeri Pasaman, Adhryansyah, SH.MH mengatakan dari pagu anggaran sebesar Rp1,8 Milyar itu ditemukan dugaan kerugian Negara (Korupsi) sebesar Rp773 Juta.
"Untuk sementara kita tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BNPB Tahun 2016 untuk penanganan masa transisi pemulihan bencana banjir di Pangian-Mapattunggul Selatan. Ketiga tersangka tersebut yaitu AR (Dinas PU & Bina Marga Pasaman), RZ dan FRZ masing-masing ASN di BPBD Pasaman," terang Adhryansyah.
Ketiga tersangka tersebut diduga dengan sengaja melakukan sejumlah tindakan dan bekerjasama yang mengakibatkan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Adhryansyah menjelaskan kronologis bermulanya kucuran dana proyek pemulihan bencana banjir untuk Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan saat itu mengunakan sistem penunjukkan langsung oleh Pemkab. Pasaman kepada seseorang bukan perusahaan kepada inisial SF (aktor).
"Dana dari BNPB Tahun 2016 itu diperuntukan untuk pembuangan material longsor dan pemulihan bencana banjir yang tunjuk kepada SF yang merupakan aktor dalam kasus ini. Kemudian SF menunjuk perusahaan CV. S milik inisial J tanpa surat kuasa dan fee. Tetapi J diiming-imingi dengan naik posisi pada proyek lain," jelasnya.
Kemudian kata dia, SF juga bekerjasama dengan IH yang bertindak mengendalikan proyek tersebut sebagai sub kontraktor.
"Sekitar Bulan Maret 2016 penunjukan langsung kepada SF. Sekitar Bulan Juni hingga 16 Agustus 2016 penyelesaian proyek. Namun pada saat pencairan 16 Agustus 2016, ternyata dana tersebut dicairkan langsung secara tunai oleh SF dan IH di BRI Lubuk Sikaping. Semestinya dicarikan ke rekening perusahaan CV. S," tambahnya.
Melihat sejumlah kejanggalan yang terjadi itu, pihak Kejaksaan Negeri Pasaman melakukan penyelidikan dan mendatangkan tim Ahli Teknik. Sehingga ditemukan ada pekerjaan drainase dan pasangan batu tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.
"Setelah diaudit, ada seilisih pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kontrak. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp773 Juta. Namun saat ini kita masih menetapkan tiga tersangka. Tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi," sebut Kepala Kejasaan Negeri Pasaman, Adhryansyah, SH. MH kepada skrinews (07/02).
Perkara tersebut kata dia, dalam waktu dekat akan segera dilimpahkah ke Kantor Pengadilan Tipikor Padang untuk disidangkan. Pihaknya menegaskan tidak akan bermain-main dalam kasus tersebut dan akan mengusut dugaan pelaku lainnya hingga tuntas. (Hendra)
Home
Sumatera Barat
KEJAKSAAN NEGERI PASAMAN MENETAPKAN TIGA TERSANGKA DUGAAN KORUPSI DANA DUGAAN TRASISI
KEJAKSAAN NEGERI PASAMAN MENETAPKAN TIGA TERSANGKA DUGAAN KORUPSI DANA DUGAAN TRASISI
suaraindonesia1
-
2/08/2019 01:20:00 PM
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...