BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KEJAKSAAN NEGERI PASAMAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI NARKOTIKA GANJA KERING

SKRINEWS SUMATRA PASAMAN -- Kejaksaan Negeri Pasaman melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman. Rabu (13/02/2019).

Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Bupati Pasaman H Yusuf Lubis, Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin,S.Ag, Dandim 0305/Pasaman Letkol.Arh Pri Isdianto, SE , Kesbangpol, Kepala Pengadilan Negeri Lubuksikaping Cut Cornelia SH, MH, Ketua Pengadilan Agama, Ketua MUI dan Dinas Kesehatan.

Barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis ganja kering dengan berat keseluruhan 8.002,32 gram dan shabu shabu dengan berat keseluruhan 6,8749 gram dan dimusnahkan barang bukti dari perkara judi berupa mesin jeckpot sebanyak 27 unit yang telah diputus Pengadilan Negeri Lubuksikaping dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Pasaman, Adhryansah, SH, MH mengatakan, bahwa selain bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan kalangan remaja tentang bahaya narkoba, pemusanahan barang bukti juga sekaitan dengan ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia.
"Terkait bahaya narkoba ini, jauh hari sebelumnya pihak kita bekerjasama dengan pihak terkait sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan itu terus gencar kita lakukan, sebab narkoba merupakan kejahatan dan musuh bangsa yang mesti diberantas hingga ke akar-akarnya," tegasnya.(HENDRA)
« PREV
NEXT »