Foto : Salah satu lokasi sumur minyak ilegal yang berada di lokasi Desa Pompa Air Batanghari.
Skrinews - BATANGHARI
Kapolres Batanghari AKBP Mohd Santoso diminta menindak tegas pelaku illegal Drilling (pengeboran minyak ilegal) yang berada di Desa Pompa Air Kec.Bajubang, Kab. Batang Hari, Provinsi Jambi.
Pasalnya, aktivitas illegal drilling yang masih marak hingga saat ini, terhembus kabar ada oknum oknum tertentu yang membekingi.
Padahal, akibat ilegal drilling ini sudah tentu banyak menimbulkan kerugian, terlebih lingkungan warga juga tercemar oleh minyak mentah tersebut.
“Sampai saat ini masih didapati kegiatan ilegal drilling dan pencurian minyak bumi, persoalan ini hanya bisa diatasi dengan penegakan hukum yang tegas, dan juga penindakan serta pemberian hukuman yang berat tanpa pandang bulu,” ujar, Mahmud Nasution (55) seorang praktisi hukum, kepada awak media, Jum’at (8/2/2019)
Mahmud menyebutkan, pengeboran minyak tanpa izin mendatangkan kerugian dan keruskan lingkungan yang parah apabila tidak secepatnya dintisipasi.
“Sebagai sebuah industri yang memberi pemasukan besar bagi negara, Polres Batanghari harus segera bertindak.” imbuhnya.
Menurutnya, penegakan hukum untuk illegal drilling tidak mesti menunggu kegiatan illegal drilling atau illegal tapping masuk sebagai kejahatan extra ordinary.
“Jika hukum administrasi sudah menetapkan bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai, maka Polres Batanghari yang bertugas dalam pengawasan atau penindakan tersebut segera bergerak, baik dalam melakukan pengawasan ataupun dalam penindakan terhadap segala bentuk kegiatan yang menyalahi aturan,” tuturnya.
Tanpa adanya respons cepat dan penegakan hukum, tambah pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi tidak bisa memberi manfaat bagi negara dan masyarakat. Lebih dari itu, kegiatan illegal akan memberi dampak kerusakan yang besar bagi lingkungan.
“Untuk menghindari dampak yang diakibatkan oleh kegiatan illegal itu, maka harus segera diambil tindakan tegas,” tegasnya.
Kalau pun masyarakat, koperasi atau BUMD sudah mengantongi izin untuk melakukan kegiatan eksploitasi minyak di sumur tua yang dinilai tidak ekonomis,kata dia, pengawasan terhadap aktivitas mereka tetap dilakukan, sehingga tidak menyalahi kewenangan izin yang diberikan kepada mereka.
“Lebih dari itu, ketika izin diberikan maka ketentuan untuk pengelolaan lingkungan harus juga diperhatikan. Jangan sampai izin diberikan tetapi lingkungan diabaikan,” ujar dia.
Lanjutnya mengatakan, untuk kembali menata lingkungan yang rusak akibat kegiatan eksploitasi pengeboran, membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Karena itu pengawasan terhadap izin yang diberikan menjadi mutlak.
“Kalau menyalahi ketentuan, harus berani mengambil tindakan tegas, tanpa pandang bulu” kata Mahmud seraya menyebutkan sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang migas disebutkan bahwa kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, serta kegiatan hilir migas yang meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga, yang tak berizin merupakan tindak pidana.
Sementara itu, salah seorang pekerja di lokasi pengeboran minyak ilegal tersebut menyebutkan bahwa banyak oknum yang diduga terlibat untuk melindungi illegal drilling ini.
“Bukan cuma oknum kepala dusun saja pemainnya. Ada juga oknum ngaku LSM dan wartawan, bahkan oknum baju coklat juga ada,” serunya. (TIM)
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa war...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsu...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda T...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silat...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian ...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk ...