BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

SAT RESKRIM POLRES BUKITTINGGI BERHASIL BEKUK PELAKU PENCURIAN DALAM RUMAH WARGA



SKRINEWS Bukittinggi
Sat Reskrim Polres Bukittinggi berhasil menangkap pelaku pencurian di Jalan Bukit Cangang kelurahan Kayu Ramang kecamatan Guguk Panjang kota Bukittinggi pada hari Sabtu (26/1)

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, Sik.MH melalui Kasat Reskrim Akp Andi Mohamad Akbar  Mekuo,SH.Sik didampingi KBO Sat Reskrim Ipda  Rommy Hendra Korniawan,SH.MM menjelaskan Piket Sat Reskrim Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui ada pencurian di salah satu rumah warga, sekira pukul  08.10 wib di Jalan Bukit Cangang kelurahan Kayu Ramang kecamatan Guguk Panjang kota Bukittinggi selanjutnya anggota piket Reskrim Polres Bukittinggi lansung menuju ke TKP. Kemudian piket Sat Reskrim melihat tersangka inisial LMF (25 Th) yang sedang bersembunyi di dalam salah satu rumah warga, tanpa pikir panjang piket Sat Reskrim  langsung menangkap tersangka. Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan terhadap tersangka LMF, tersangka mengaku bahwa sebelumnya telah melakukan pencurian di tempat tersebut pada hari Sabtu tanggal 08 Desember 2018 dan berhasil mencuri uang tunai sejumlah Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara pelaku LMF memasuki rumah tersebut dengan cara memanjat pagar rumah korban, yang mana pintu belakang rumah korban dalam keadaan tidak terkunci, pelaku pun langsung masuk ke dalam rumah korban dan menuju kamar korban yang mana pada saat itu korban sedang mandi, kemudian pelaku melihat celana korban yang tergantung di dalam kamar korban dan pelaku lansung mengambil uang yang ada di dalam kantong celana korban tersebut sejumlah Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah). Dan ditangan Tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa:
1  (satu) buah Handphone Merk Xiaomi 4A warna putih, yang dibeli oleh pelaku dari hasil uang pencurian seharga Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk proses selanjutnya.

Kasat Reskrim menambahkan untuk saat ini saat ini penyidik Polres Bukittinggi sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan dan akan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Sedangkan terhadap Tersangka LMF  dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Pidana Penjara 7 tahun. Akp Andi Mohamad Akbar  Mekuo,SH.Sik  mengakhirinya.(Yuliant/Humas)( HENDRA)
« PREV
NEXT »