Home
Sumatera Barat
KURANG DARI 24 JAM , POLSEK IV KOTO BERHASIL UNGKAP PENEMUAN MAYAT BAYI PEREMPUAN
KURANG DARI 24 JAM , POLSEK IV KOTO BERHASIL UNGKAP PENEMUAN MAYAT BAYI PEREMPUAN
suaraindonesia1
-
1/25/2019 02:24:00 PM
SKRINEWS Bukittinggi
Pada hari Kamis (24/1/2019) pukul 19.30 Wib telah ditemukan seorang mayat bayi perempuan di lereng tempat pembuangan sampah Jorong Caruak Nagari Koto Tuo Kec.IV Koto Kab.Agam.
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana,Sik MH melalui Kapolsek IV Koto Iptu Edi Yunasri,SH.MH menjelaskan kronologis Kejadian pada hari Rabu (23/1/2019) pukul 08.30 wib di Jorong Kapalo Koto ada seorang perempuan status gadis inisial GD (21 Th) bahwa menurut saksi Hendra dan Taufik mengatakan bahwa pada pagi hari tersebut diatas tersangka GD mengalami pendarahan kata dari ibunya yang bernama Lesfi.Dianya mendatangi rumah bidan Mega di Nagari Koto Tuo saat itu tidak berada di rumah, akhirnya tersangka GD di bawa oleh ibunya ke Rumah Sakit Ahmad Mochtar untuk di rawat. Dan pada hari Kamis (24/1/2019) pukul 13.30 wib, kakak ipar dari Tersangka yang bernama Erik datang menjenguk ke RS.Ahmad Mochtar marah - marah kepada tersangka GD karena menurut keterangan Dr. RS.Ahmad Mochtar kalau penyakit tersangka GD karena baru selesai melahirkan, dan akhirnya Erik marah sambil menanyakan dimana bayi tersangka di sembunyikan, selanjutnya tersangka GD mengatakan kalau bayi tersebut sudah di buang kemaren di kampung Jrg Caruak di lereng tempat pembuangan sampah. Kemudian kakak ipar tersangka yang bernama Erik memberi tahu warga di Kampung untuk mencari bayi tersebut, dan kemudian para saksi melakukan pencarian hingga bayi di temukan sudah meninggal. Dan untuk sementara hasil penyelidikan bahwa bayi tersebut hasil hubungan antara tersangka GD dan DS (26Th). Sedangkan tersangka GD diamankan di Lubuk Buaya Padang dan tersangka DS diamankan di Padang Luar . Selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Mapolsek IV Koto untuk proses selanjutnya.
Kapolsek IV Koto menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana. Iptu Edi Yunasri,SH.MH mengakhirinya.(Yuliant/Humas)( Hendra)
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...