Oleh : Roman Panai
Skrinews. com- Desa merupakan daerah populasi antara puluhan hingga ratusan jiwa yang tersebar di wilayah kesatuan Republik Indonesia. Menurut UU Desa No. 6 Tahun 2014 Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lahirnya UU Desa Maka di tahun 2015 dilakukanlah pemerataan diwilayah Indonesia yang dialokasikan khusus dalam APBN serta diperekuat dengan regulasi seperti Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015 Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan No. 225 Tahun 2017, Permendagri No 110 Tahun 2014,Permendagri No 111 Tahun 2014, Permendagri No 112 Tahun 2014, Permendagri No 113 Tahun 2014, Permendagri No 114 Tahun 2014, Permendagri No 81 Tahun 2015, Permendagri No 82 Tahun 2015, Permendagri No 83 Tahun 2015, Permendagri No 09 Tahun 2016.
Regulasi yang dibuat untuk memperkuat, membantu serta menjadi pedoman dalam menjalankan roda perekonomian yang ada di Desa dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan serta pembangunan yang besar di Desa. Pada tahun 2015 telah dikucurkan Dana sebesar Rp. 20, 76 triliun yang dibagi dan tersebar diseluruh desa walaupun daya serapnya masih terbilang rendah, namun alokasi Dana Desa terus meningkat. Di tahun 2016 menjadi Rp. Rp. 46,9 triliun, kemudian Rp. 60 triliun pada tahun 2017 dan tahun 2018 dinaikan dua kali lipat menjadi Rp. 120 triliun, dana ini sudah tersebar di 74.954 Desa di seluruh wilayah indonesia (KemenDes).
Nyatanya sekarang Dana Desa yang berlimpah menjadi rawan dari praktek korupsi, Menurut ICW (Indonesia corruption watch) sejak tahun 2015 hinggga awal 2018, kasus korupsi Dana Desa mengalami peningkatan. Sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi Dana Desa dengan 184 tersangka korupsi dengan nilai kerugian Rp. 40,6 miliar yang di jabarkan yaitu 17 kasus pada tahun 2015. Tahun kedua, jumlahnya meningkat menjadi 41 kasus dan pada tahun 2017 melonjak menjadi dua kali lipat yakni 96 kasus. Sedangkan pada tahun 2018 terdapat 27 kasus yang semuanya menjadikan anggaran Dana Desa menjadi objek korupsi atau bisa dikatakan “Dana Desa Menjadi Lumbung Para Pencari Kekayaan” dan Kepala Desa menjadi aktor terbanyak dalam kasus ini.
Salam_Berdesa
Hiduplah_Bangsaku
Hiduplah_Daerahku
Roman Dj
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...