BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

MERASA TIDAK PUAS DEDDY UNGKAP DAN LAPOR KASUS PIDANA DARWIS MORIDU KE KARO WASIDIK POLRI



Skrinews - Boalemo,
Terkait kasus penganiyayaan yang berujung kematian Sdr. Awis Bin Satari Bin Idrus (Alm), yang dilakukan oleh Sdr. Darwis Moridu yang saat ini menjabat sebagai Bupati Boalemo, masih menjadi misteri dan membuat sebahagian masyarakat bertanya-tanya.

Kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus tahun 2010, Deddy menuturkan bahwa kasus pidana tersebut malah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian  Penyidikan Perkara atau SP3 Oleh Polsek Kec. Dulupi. Kebijakan tersebut dianggap Deddy tidak sesuai mekanisme Hukum.

Merasa tidak puas, Deddy pun melaporkan kasus tersebut hingga tembusan MABES POLRI di Jakarta. Hal ini terbukti dengan adanya surat pengaduan yang dibuat oleh saudara Deddy H Saidi yang ditujukan kepada Bpk. KARO WASIDIK POLRI di Jakarta.



Deddy menilai bahwa Sp3 yang dikeluarkan oleh penyidik Polsek Dulupi itu, tidak sesuai Prosedur sehingga dianggap Cacat Hukum, karena pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian bahkan sudah ditahan selama empat hari di POLRES Boalemo.

Deddy menjelaskan saat dihubungi Via Handphone oleh media SUARA KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA BOALEMO (SKRINEWS), agar penyidik memperjelas dan harus transparan Hukum terkait kasus penganiyayaan yang berakibat kematian tersebut agar tidak menghantui serta membuat masyarakat bertanya-tanya".

"kasus tersebut belum jelas, saya sudah laporkan kasus itu kepada Kapolres Boalemo, Kepala Kejaksaan Boalemo, Pengadilan Negeri Boalemo bahkan sudah saya tembuskan kepada Kapolda Gorontalo, MABES POLRI dll".

Kapolres Boalemo AKBP. Ade Permana saat ditemui media tidak memberikan komentar soal kasus tersebut.

"Saya tidak akan memberikan komentar soal kasus ini." Ungkapnya

Begitupun dengan KASAT RESKRIM Polres Boalemo Darwin Pakaya saat dimintai klarifikasi Via Handphone (WA) mengenai pelaporan kasus tersebut,) tidak memberikan komentarnya.


(Tim)
« PREV
NEXT »