Jakarta, 14 September 2017 mahkamah konstitusi ( MK ) akan menggelar sidang pengujian formil dan materil tentanvg pasal 59 ayat (4) huruf c, pasal 61 ayat (3) ,pasal 62
,pasal 80, pasal 82A ayat (1) ,(2) dan (3) dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan ( PERPU ORMAS ) dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait pada kamis (14/09) pukul 11.00wib.
Perkara-perkara ini terdaftar dalam tujuh nomor yaitu 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, 41/PUU-XV/2017, 48/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, 50/PUU-XV/2017 dan 52/PUU-XV/2017
dalam sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli pemohon (06-09), sekjen DPP HTI Abdul Fanani mengungkapkan bahwa tidak ada keluhan dari pemerintah mengenai dakwah HTI, apalagi disebut bertentangan dengan Pancasila. Ia juga menyampaikan bahwa HTI berupaya untuk beraudensi dengan pemerintah, namun tidak di tanggapi pemerintah. HTI lanjutnya tidak pernah diberi peringatan mengenai adanya paham yang tidak sesuai PANCASILA. Hal serupa disampaikan saksi dari HTI lainnya, yakni Faridji wadjdi. Ia menanggapi penayangan video kegiatan mukhtamar khilafah HTI pada tahun 2013 yang dijadikan bukti pemerintah dalam membubarkan HTI. Terkait dengan penyelenggaraan acara tersebut, faridji mengungkapkan tidak ada keluhan dari kepolisian maupun pemerintah terhadap acara tersebut. Menurutnya, isi video tersebut hanya menyampaikan dakwah mengenai Islam secara keseluruhan.
Khilafah yang diserukan oleh HTI hanya bagian kecil dari bagian dakwah dan tidak pernah ada keluhan terhadap dakwah tersebut, ujarnya menjawab pertanyaan dari Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum HTI.
Sementara itu,Margarito Kamis yang dihadirkan oleh HTI menyatakan adanya perbedaan perlakuan yang dilakukan pemerintah karena adanya ormas yang melanggar hukum, namun tidak dibubarkan. Padahal seharusnya Perpu ormas mencakup juga untuk ormas-ormas yang bermasalah tersebut. Selain itu lanjutnya ia menyebut tidak ada alasan untuk lahirnya Perpu ormas. Menurutnya tidak terpenuhi syarat diharuskan lahirnya sebuah Perpu dalam Perpu ormas, seperti adanya kegentingan yang memaksa. Ia menyebut kegentingan yang memaksa bermakna kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang kemudian undang undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. Menurut saya ini tidak ada hukum yang kosong, paparnya dihadapan Majelis hakim yang dipimpin oleh wakil ketua MK Anwar Usman tersebut.
HTI juga menghadirkan Abdul Gani Abdullah sebagai ahli yang menyampaikan seharusnya pembubaran ormas dilakukan melalui jalur pengadilan.jika dibubarkan tanpa adanya proses pengadilan, maka hal ini akan melanggar hak asasi warganegara.....
Turut hadir yang nonton di ruang tunggu dari berbagai ormas yaitu: GANASPATI DKI, SOLIDARITAS MERAH PUTIH, SEMUT IRENG
By: Jerry Patty
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...