BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Sidang PERPU ORMAS, MK dengar keterangan pihak terkait

Jakarta, 14 September 2017  mahkamah konstitusi ( MK ) akan menggelar sidang pengujian formil dan materil tentanvg pasal 59 ayat (4) huruf c, pasal 61 ayat (3) ,pasal 62
,pasal 80, pasal 82A ayat (1) ,(2) dan (3) dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan ( PERPU ORMAS ) dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait pada kamis (14/09) pukul 11.00wib.


Perkara-perkara ini terdaftar dalam tujuh nomor yaitu 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, 41/PUU-XV/2017, 48/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, 50/PUU-XV/2017 dan 52/PUU-XV/2017


dalam sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli pemohon (06-09), sekjen DPP HTI Abdul Fanani mengungkapkan bahwa tidak ada keluhan dari pemerintah mengenai dakwah HTI, apalagi disebut bertentangan dengan Pancasila. Ia juga menyampaikan bahwa HTI berupaya untuk beraudensi dengan pemerintah, namun tidak di tanggapi pemerintah. HTI lanjutnya tidak pernah diberi peringatan mengenai adanya paham yang tidak sesuai PANCASILA. Hal serupa disampaikan saksi dari HTI lainnya, yakni Faridji wadjdi. Ia menanggapi penayangan video kegiatan mukhtamar khilafah HTI pada tahun 2013 yang dijadikan bukti pemerintah dalam membubarkan HTI. Terkait dengan penyelenggaraan acara tersebut, faridji mengungkapkan tidak ada keluhan dari kepolisian maupun pemerintah terhadap acara tersebut. Menurutnya, isi video tersebut hanya menyampaikan dakwah mengenai Islam secara keseluruhan.

Khilafah yang diserukan oleh HTI hanya bagian kecil dari bagian dakwah dan tidak pernah ada keluhan terhadap dakwah tersebut, ujarnya menjawab pertanyaan dari Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum HTI.

Sementara itu,Margarito Kamis yang dihadirkan oleh HTI menyatakan adanya perbedaan perlakuan yang dilakukan pemerintah karena adanya ormas yang melanggar hukum, namun tidak dibubarkan. Padahal seharusnya Perpu ormas mencakup juga untuk ormas-ormas yang bermasalah tersebut. Selain itu lanjutnya ia menyebut tidak ada alasan untuk lahirnya Perpu ormas. Menurutnya tidak terpenuhi syarat diharuskan lahirnya sebuah Perpu dalam Perpu ormas, seperti adanya kegentingan yang memaksa. Ia menyebut kegentingan yang memaksa bermakna kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang kemudian undang undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. Menurut saya ini tidak ada hukum yang kosong, paparnya dihadapan Majelis hakim yang dipimpin oleh wakil ketua MK Anwar Usman tersebut.

HTI juga menghadirkan Abdul Gani Abdullah sebagai ahli yang menyampaikan seharusnya pembubaran ormas dilakukan melalui jalur pengadilan.jika dibubarkan tanpa adanya proses pengadilan, maka hal ini akan melanggar hak asasi warganegara.....


Turut hadir yang nonton di ruang tunggu dari berbagai ormas yaitu: GANASPATI DKI, SOLIDARITAS MERAH PUTIH, SEMUT IRENG


By: Jerry Patty
« PREV
NEXT »