BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Sidang Lanjutan Kasus Pembayaran Dengan Giro Kosong Di Gelar Pengadilan Negeri Purwodadi

Purwodadi-Sidang perdana dalam kasus pembayaran cek kosong di gelar di Pengadilan
Negeri Purwodadi Jawa-Tengah Senin 05/09/2017.

Gugatan ini di lakukan oleh (yyn) kepada tergugat (pyd) dan istrinya (skm) karena suami istri ini tidak membayar hutangnya kepada penggugat.

Seperti di katakan penggugat bahwa sudah di lakukan mediasi beberapa kali kepada tergugat namun tidak menemui titik terang,maka dari itu yyn menempuh jalur hukum mengadukan masalah ini ke pengadilan negeri Grobogan.

Awal mula gugatan di lakukan karena pasutri ini memberikan cek kosong dalam pembayaran pembelian barang onderdil kendaraan roda dua sebesar Rp.309.229.450 (Tiga Ratus Sembilan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) Pasangan pasutri ini lalu memberikan Giro Bilyet Di Bank BTN Semarang serta Slip Pembayaran di Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana Serta Cek Bank Jateng Cab. Purwodadi untuk pembayaran yang telah di sepakati dan yang bisa Di cairkan pada Tanggal 18/02/2013 namun hingga kini uang tak kunjung di terima oleh penggugat.

Sidang ini di agendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pengadilan Negeri Purwodadi penggugat di wakili oleh Pengacaranya CHARLES SINAGA .SH dan sidang lanjutan akan di lakukan pekan Senin depan. (Yayan suryana)
« PREV
NEXT »