BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ibu-ibu Suruh Anaknya Mencuri demi Menutupi Kebutuhan Ekonomi keluarga

Pegawai Polsek Batuampar mengawal dua ibu-ibu yang diduga pelaku pencurian, Selasa (5/6). Pelaku dtangkap warga Batu Merah saat melakukan aksinya. Polisi juga mengamankan anak dari pelaku yang masih kecil Cecep Mulyana


SKRI News Batam- Ma, 38 dan La, 41 dua perempuan ini ditangkap warga Batumerah, Minggu (3/9) sekitar pukul 13.30 WIB. Kedua perempuan ini ditangkap setelah anak-anaknya kedapatan mencuri tas pemilik minimarket yang berisi uang Rp 4 juta serta satu ponsel xiaomi dan surat-surat penting lainnya.

“Kedua perempuan ini ditangkap setelah anak-anak mereka yang jumlahnya empat orang kedapatan membawa lari tas pemilik minimarket, Fenny. anaknya yakni Lt, 16, Ys, 12, Af, 15, dan Dl yang masih berumur 10 tahun,” ujar Kanit reskrim Polsek Batuampar, Iptu Ferry.

Karena keempat anaknya kabur membawa tas, kedua ibunya, Ma dan La yang masih di dalam minimarket oleh pemilik minimarket diteriki maling. Dari teriakan itulah, Ma dan La langsung ditangkap.

Dua perempuan dan empat anaknya ini sebelumnya sudah bersekongkol8 hendak mencuri di salah satu minimarket di Batumerah.

“Orang tuanya bertugas menanya-nanya seolah-olah hendak membeli spons untuk cuci piring ke pemilik minimarket. Begitu lengah, keempat anaknya langsung menyambar tas korban yang terletak di atas meja kasir. Keempat anak tersebut lari keluar dan kabur dengan naik ojek. Mereka kabur ke tempat kos orang tuanya di Windsor,” ujar Ferry.

Tak butuh waktu lama. Setelah kedua orang tua empat anak yang mencuri tas ini dibawa ke Mapolsek Batuampar, kedua orang tua anak-anak tersebut mengaku kalau anaknya bersembunyi ke tempat kosnya di Windsor.

“Saat itu juga keempat anaknya kami jemput ke Windsor. Mereka ini lagi duduk di dalam tempat kos menghitung hasil curian di dalam tas milik korbannya,” kata Iptu Ferry.

Atas perbuatannya, orang tua keempat anak tersebut yakni La dan Ma dijerat pasal 362 tentang pencurian, meski yang mencuri adalah keempat anaknya. Namun aksi pencurian tersebut didalangi kedua orang tua perempuan ini.

“Untuk keempat anak ini,kita akan lakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana), mengingat masih di bawah umur atau belum 17 tahun,” terang Iptu Ferry.

Kepada penyidik, La dan Ma mengaku memerintahkan anaknya mencuri karena kondisi ekonomi yang minim. (Maidil)
« PREV
NEXT »