kerja sama asuransi kesehatan, tunjangan hari tua PNS dan honorer Pemko Batam di PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ).
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam, Syafei (SY) dan pengacara PT BAJ berinisial MN. Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum ditahan.
Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka, dalam keterangan pers kemarin di Tanjungpinang, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan atas penyalahgunaan dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam sebesar Rp 51 miliar.
Dana tersebut merupakan uang pengganti polis yang telah disetorkan Pemko Batam kepada PT BAJ. Dana disimpan di rekening bersama "escrow account" PT BAJ dan Pemko Batam. Namun, karena belum ada keputusan hukum tetap atas besaran dana pengganti yang harus dibayarkan PT BAJ, dana itu belum bisa dicairkan.
Kedua tersangka kemudian berniat menarik dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Syafei dan MN lantas membuka rekening giro atas nama mereka. Keduanya kemudian membuat surat kuasa: Syafei bertindak sebagai kuasa Pemko Batam dan MN sebagai kuasa PT BAJ. Dengan berbekal surat kuasa tersebut, mereka menarik dana dari rekening bersama sebanyak 31 kali untuk dipindahkan ke rekening giro yang baru mereka buat dalam rentang waktu tiga tahun Total uang yang diambil kedua tersangka Rp 51 miliar.
“Kedua tersangka membuka rekening giro atas nama mereka tanpa diketahui Pemko Batam. Padahal kasusnya saat itu status quo karena sedang menunggu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap Yunan.
Atas perbuatannya, Yunan mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 2010 pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Keduanya belum dilakukan penahanan. Mereka akan diperiksa kembali bersama sejumlah saksi-sakai lainnya,” ucap Yunan
Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara Pemko Batam dengan PT BAJ pada 1 Agustus 2007. Asuransi mencakup jaminan kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS serta tenaga honorer Pemko Batam. Kerja sama itu ditandai dengan nomor polis 02070197/ATMP/01/2007 yang ditandatangani Direktur Utama PT Asuransi Jiwa BAJ, Rudolf Sinaga, dan Sekretaris Daerah Pemko Batam Agussahiman.
Setelah berjalan lima tahun, Pemko Batam menghentikan kerja sama itu per 31 Juli 2012 dengan alasan keterbatasan anggaran.
“Berhentinya kerja sama lantaran kondisi BAJ tidak sehat pengelolaan keuangannya bahkan sempat dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluarkan prodak asuransi. Saat itu, BAJ juga digugat oleh OJK dan 2015 resmi dinyatakan pailit,” papar Yunan.
Sesuai perjanjian, jika kerja sama berhenti, PT BAJ harus membayar tunai sesuai dengan usia polis yang telah dijalani oleh peserta yang nilainya mencapai Rp 115,9 miliar.
Namun, menurut BAJ, berdasarkan hitungan mereka, kewajiban yang harus dibayarkan kepada Pemko Batam hanya sekitar Rp 67 miliar. Karena tidak ada kata sepakat, Pemko Batam menggugat PT BAJ ke Pengadilan Negeri Batam agar tetap membayar besaran polis senilai Rp 115,9 miliar.
Namun, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut hanya mengabulkan Rp 80 miliar. Tak puas, Pemko Batam melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun, putusan hakim tinggi malah lebih rendah lagi, yakni Rp 50 miliar.
Dengan makin turunnya nilai polis yang diwajibkan kepada BAJ, perkara tersebut akhirnya dibawa hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, tetapi ditolak. Sementara BAJ hanya sanggup membayar Rp 57 miliar. (Maidil)