BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

BP Batam Terbitkan Perka Kode Etik Pegawai

Skrinews - Batam  -BP Batam mengelar  Peraturan Kepala BP Batam Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Badan Pengusahaan Batam.
Tujuan dari regulasi baru ini adalah untuk mewujudkan nilai – nilai integritas, pelayanan prima, dan akuntabel serta upaya mencegah pelanggaran-pelanggaran etika Aparatur Sipil Negara (ASN).

Asisten Deputi Pembinaan Integritas & Penegakan Disiplin SDM Aparatur, Kementerian PANRB Bambang D Sumarsono mengatakan kode etik dan perilaku menjelaskan bahwa pelaksanaan kode etik pegawai BP Batam sangat tepat dilakukan mengingat saat ini sejalan dengan program revolusi mental aparatur negara yang digaungkan oleh Presiden RI.

“Untuk itu diperlukan suatu budaya yang baik dalam organisasi agar menumbuhkan suatu sinergi yang positif dan saling mendukung,” katanya.

Kemudian ia mengatakan fungsi kode etik di suatu instansi sebagai pedoman ASN agar terhindar dari penyimpangan tugas, mengatur etika dan tingkah laku dalam lingkungan kerja, memberi arah dan petunjuk untuk melaksanakan tugas sehingga dapat diaktualisasikan secara objektif dalam memberikan pelayanan yang prima yang efektif dan efesien kepada masyarakat (publik).

“Rancangan kode etik dan perilaku pegawai adalah modal dasar bagi instansi dan kemudian bagaimana kita selanjutnya meng internalisasi ke alam bawah sadar kita sehingga memberikan asumsi dan penilaian yang positif untuk ber perilaku teladan,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi I BP Batam, Sigit Pramudito menyampaikan latar belakang kode etik Pegawai BP Batam dibuat dan dibutuhkan adalah sebagai pedoman bagi setiap Pegawai BP Batam, dalam bersikap dan bertingkah laku yang dapat menciptakan pegawai yang berkarakter, berdedikasi, bertanggung jawab, kreatif, berdisiplin, dapat bekerja sama dan memiliki kemampuan, keteladanan, kepekaan serta kesadaran dan wawasan kebangsaan yang tinggi.

penyimpangan tugas, mengatur etika dan tingkah laku dalam lingkungan kerja, memberi arah dan petunjuk untuk melaksanakan tugas sehingga dapat diaktualisasikan secara objektif dalam memberikan pelayanan yang prima yang efektif dan efesien kepada masyarakat (publik).

“Rancangan kode etik dan perilaku pegawai adalah modal dasar bagi instansi dan kemudian bagaimana kita selanjutnya meng internalisasi ke alam bawah sadar kita sehingga memberikan asumsi dan penilaian yang positif untuk ber perilaku teladan,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi I BP Batam, Sigit Pramudito menyampaikan latar belakang kode etik Pegawai BP Batam dibuat dan dibutuhkan adalah sebagai pedoman bagi setiap Pegawai BP Batam, dalam bersikap dan bertingkah laku yang dapat menciptakan pegawai yang berkarakter, berdedikasi, bertanggung jawab, kreatif, berdisiplin, dapat bekerja sama dan memiliki kemampuan, keteladanan, kepekaan serta kesadaran dan wawasan kebangsaan yang tinggi.

“Kode etik merupakan penjabaran dari sumpah jabatan bagi aparatur negara, disini dijelaskan berupa norma, nilai, kepatuhan, dan juga sanksi,” imbuhnya.

Ia menambahkan nantinya dengan bertambahnya pengetahuan dan wawasan mengenai kode etik dan program budaya serta disiplin ASN diharapkan agar peserta dapat menambah ketaatan pada peraturan perundang-undangan dan ada perbaikan perilaku dalam menjalani pekerjaan sehari-hari. (maidil)
« PREV
NEXT »