BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

BP Batam Siap Digitalisasi Semua Perizinan

Skrinews.com– Batam memang masih tetap menarik dan seksi bagi investor asing. Terutama dari negara tentangga,
Singapura. Namun ada banyak kendala berinvestasi yang dikeluhkan investor. Badan Pengusaha (BP) Batam pun menyadari itu dan siap berbenah, termasuk mendigitalisasi semua bentuk perizinan.

Deputi V BP Batam, Gusmardi Bustami, mengatakan sejak awal Batam memang ditujukan untuk investasi. Jadi BP Batam pun memberikan prioritas yang sangat tinggi terhadap investasi. BP Batam bekerja untuk menggaet investasi, terutama investasi asing dan tidak menutup kemungkinan investasi dari dalam negeri.

“Sejak awal Batam dicanangkan sebagai kawasan industri, kami melakukan berbagai cara untuk menarik investor dari negara tetangga dan negara lainnya. Sekarang, lihat investasi di Batam sudah lebih dari 800-an PMA, ” jelas Deputi Bidang Pelayanan Umum Badan Pengusahaan (BP) Batam

Sampai kini, lanjut Gusmardi, BP Batam terus berkomitmen untuk meningkatkan investasi di Batam. Badan Pengusahaan (BP) Batam telah melakukan berbagai terobosan selama satu tahun ini untuk mempermudah investasi di Batam. Terbosan tersebut, yakni meperbaiki layanan perizinan yang diperlukan dalam berinvestasi. Serta perbaikan peraturan dan regulasi.

Terobosan ini berupa perbaikan sistem dari manual menjadi online (digital) di seluruh layanan yang dimanfaatkan oleh investor. Program ini diklaim bisa memberikan kemudahan investor, terutama dalam hal perizinan.

Gusmardi menyebut telah memangkas berbagai birokrasi perizinan. Sistem tersebut diterapkan dalam berbagai layanan seperti izin investasi tiga jam dan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KILK) yang sangat diapresiasi oleh investor.

Dengan program i23J ini investor mendapatkan kemudahan atau fasilitas karena sekaligus memperoleh 8 jenis produk perizinan investasi. Delapan jenis perizinan tersebut yakni; izin investasi, akta perusahaan dan pengesahan, NPWP, Tanda Daftar Perusahaan, izin Rencana Penggunaan Kerja Asing (RPTKA), Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).

Dengan izin tersebut, lanjutnya, perusahaan yang memanfaatkan program i23j bisa segera menjalankan usahanya. Bahkan dengan program i23J, investor juga mendapatkan fasilitas KILK yang terhubung dengan kawasan industri yang ada di Batam.

Program tersebut, lanjutnya, memungkinkan bagi perusahaan yang telah mendapatkan izin investasi/izin prinsip, baik dari PTSP Pusat maupun PTSP di daerah setempat, dapat langsung melakukan konstruksi sambil secara paralel mengurus izin lainnya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Lingkungan (UKL/UPL, Amdal), dan perizinan pelaksanaan daerah lainnya sepanjang telah memenuhi Tata Tertib Investasi Kawasan Industri (Estate Regulation), serta tidak ada syarat minimal investasi.

“Itulah kemudahan yang diberikan, seperti yang diminta Presiden Jokowi, kemudahan berusaha. Itu sudah kita lakukan sejak September 2016 dan diapresiasi pengusaha,” katanya.  (maidil)
« PREV
NEXT »