Pada
Sidang Perdana bagi terdakwa DK atas kejahatan kekerasan seksual di Pengadilan
Negeri Tangerang (22/Agustus/2017).
DK adalah Seorang ayah tiri yang tega melakukan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan kepada anaknya perempuan bernama Siti Mutia (SM) yang masih berumur 15 tahun.
Terdakwa melakukan kekerasan seksual kepada anaknya dikediamannya yang beralamat di Kampung cibirat Rt 03/01 Ds Sukatani Kec Cisoka Tangerang.
DK sudah melakukan 3 kali lebih kepada korban SM terkait kasus kekerasan seksual yang dipaksai oleh ayah tirinya yang mengakibatkan kehamilan bagi klien LBH SITUMEANG.
korban yang didampingi oleh kuasa hukum bernama Anri Saputra Situmeang, SH selaku direktur Eksekutif LBH SITUMEANG menerangkan kepada awak media "dengan cara pelaku melakukan kepada klien kami dengan aksi kekerasan seksual dengan cara mengikat tangan korban, menyekap, dan akan mengancam memakai pisau yang diletakan di leher korban, sehingga jika sampai memberitahukan kesiapapun terutama ke ibunya maka korban akan di ancam dibunuh klien kami”, ungkapnya.
kuasa hukum dari korban SM, Anri Saputra Situmeang,S.H menjelaskan di Pengadilan Negeri Tangerang, Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Tangerang awal mula untuk memberikan rasa kepastian hukum bagi korban. sebab, JPU yang bernama Mila telah membacakan dakwaan bagi terdakwa.
LBH SITUMEANG akan selalu memantau terus menerus jalannya persidangan bagi terdakwa yang telah melakukan kejahatan kepada kliennya hingga mempunyai putusan tetap dari Pengadilan (incraht).
Bahkan Anri Saputra Situmeang,S.H mewakili perasaan klien sangat sedih melihat didalam persidangan perdana pihak Kepala Daerah Kabupaten Tangerang atau pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang tidak ikut memantau persidangan sebagai peduli kepada anak dikabupaten tangerang yang menjadi korban atas kejahatan kekerasan seksual yang dialami klien LBH SITUMEANG.
Anri Saputra Situmeang,S.H memaparkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak didalam pasal 1 Angka 2 yang berbunyi "Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
"Akan Tetapi, Klien kami ketika mendapat musibah kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri bahkan di tambah musibah di usir dari rumah kediaman yang beralamat Kampung cibirat rt 03/01 Ds Sukatani Kec Cisoka Tangerang, yang sekarang tinggal di Kampung Manggu di kecamatan solear, Kabupaten Tangerang", terangnya.
Advokat dari SM mendapat Informasi dari Ibu korban, mereka di usir oleh oknum masyarakat karena meresahkan atas kejadian tersebut.
"Ibu dan Klien kita diibarat "sudah jatuh tertimpa tangga, Disini lah seharusnya Peran Kepala Daerah, Pengamanan, Kecamatan, desa, RW dan RT harus bisa merangkul dan menjaga klien kami dari intimidasi yang diterima oleh klien kami", paparnya.
Selain itu, Anri Saputra Situmeang,S.H juga ingin mengajak NGO yang fokus untuk para Penggiat Perlindungan Anak khususnya di Kabupaten Tangerang. Banyak anak di kabupaten tangerang yang banyak hak-haknya belum terpenuhi, berharap jangan hak anak yang telah di ekspos di media baru terlibat.
Jauh lebih baik, jika adanya hak anak mendapat kekerasan secara fisik dan psikis harus langsung sigap secara aktif untuk mengadvokasikannya agar hak anak mendapatkannya seluruhnya.
Anri Saputra Situmeang,S.H juga berharap kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang, untuk membuat Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang mengenai Perlindungan Anak yang mengatur secara eksplisit agar terwujud gemilang bukan melainkan "Malang / redup"
"Penutup dari LBH SITUMEANG mengucapkan kepada adik-adik mahasiswa dan masyarakat yang ikut memantau perjalanan persidangan untuk terdakwa AK yang notabene adalah Ayah Tirinya dari klien kami yang bernama (SM) sebagai peduli mereka bagi perlindungan anak di Indonesia khususnya kabupaten tangerang, jika hak anak terpenuhi maka anak di kabupaten tangerang sebagai penerus generasi kabupaten tangerang yang lebih baik untuk memajukan Indonesia", ungkap Anri (Ali supendi).
Home
Jabodetabek
Sidang Perdana Kasus Pemerkosaan Kepada Anak Yang di Lakukan Oleh Ayah Tiri di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang
Sidang Perdana Kasus Pemerkosaan Kepada Anak Yang di Lakukan Oleh Ayah Tiri di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang
suaraindonesia1
-
8/22/2017 08:02:00 PM
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...