BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

SATRESKRIM POLRES TANGERANG SELATAN MEMBEKUK PENGEDAR NARKOBA

Tim Reskrim Narkoba pimpinan Akp Agung Nugroho telah menangkap Pelaku TP Narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI No 35 th 2009 ttg narkotika . pada sabtu tanggal 13/08/2017

Identitas pelaku
1. MA (mahmud ariansyah) alias Bendot
Lahir di Tangerang, 05 november 1980, Islam,Belum bekerja, Alamat : Kp. Jelupang Rt 18 Rw 006 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara kota Tangerang selatan.

2. TR (tedy rusmayadi), Lahir di Jakarta 24 Nopember 1976, Belum bekerja, Alamat : Perumahan Bona Sarana Indah Blok W no. 2 Rt 04 Rw 07 Kel. Cikokol Kec. Tangerang Kota Tangerang

- Barang Bukti

3(tiga) plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu berat brutto 1 gram
3 ( tiga) buah hp

- TKP

Depan Apartemen Medina Jalan Danau Kel. Kelapa Dua Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang.

- Waktu kejadian

Sabtu tgl 12 Agustus 2017
sekira jam 22.00 WIB.                        
Team opsnal di yang pimpin
Oleh kanit 2 Ipda Pardiman,
SH. saat sedang melaksanakan
 observasi wilayah mendapatkan
 info dari masyarakat .
bahwa ada seseorang yang
 mencurigakan
yang diduga pelaku
penyalahguna narkotika di
daerah kelapa dua kab.tangerang. dan
 kemudian petugas melakukan penyelidikan, pemantauan wilayah .
dan berhasil menangkap tangan Tsk MA .
kedapatan  memiliki,
 membawa 3 bungkus
 plastik bening berisi narkotika jenis shabu berat brutto 1 gram . tanpa izin yang sah, kemudian dari hasil interograsi berencana utk dijual sekaligus utk dikonsumsi. Dan berdasarkan ket Tsk bahwa ia mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saudara TR
Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 sekira pukul 13.30 WIB dilakukan pengembangan dng mencoba menghubungi saudara TR utk memesan kembali narkotika jenis shabu dan dan terjadi kesepakatan utk bertransaksi di dekat rumah tersangka MA  yg beralamat di Kp. Jelupang Serpong Utara, Kemudian sekira pukul 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap TR di dekat rmh tsk MA yg beralamat di Kp. Jelupang Rt 018 rw 006 kel. Jelupang kec. Serpong utara kota tangerang selatan kemudian dilakukan penggeledahan badan tsk TR diperoleh handphone yg digunakan tsk berkomunikasi dan tsk TR mengatakan sbg orang yg menjual sabu kpd tsk MA Kemudian tsk dan BB dibawa ke mapolres Tangerang selatan guna proses hukum dan pengembangan lanjut. Pungkasnya (Rudi s )
« PREV
NEXT »