Tim Reskrim Narkoba pimpinan Akp Agung Nugroho telah menangkap Pelaku TP Narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU RI No 35 th 2009 ttg narkotika . pada sabtu tanggal 13/08/2017
Identitas pelaku
1. MA (mahmud ariansyah) alias Bendot
Lahir di Tangerang, 05 november 1980, Islam,Belum bekerja, Alamat : Kp. Jelupang Rt 18 Rw 006 Kel. Jelupang Kec. Serpong Utara kota Tangerang selatan.
2. TR (tedy rusmayadi), Lahir di Jakarta 24 Nopember 1976, Belum bekerja, Alamat : Perumahan Bona Sarana Indah Blok W no. 2 Rt 04 Rw 07 Kel. Cikokol Kec. Tangerang Kota Tangerang
- Barang Bukti
3(tiga) plastik bening yang berisi narkotika jenis shabu berat brutto 1 gram
3 ( tiga) buah hp
- TKP
Depan Apartemen Medina Jalan Danau Kel. Kelapa Dua Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang.
- Waktu kejadian
Sabtu tgl 12 Agustus 2017
sekira jam 22.00 WIB.
Team opsnal di yang pimpin
Oleh kanit 2 Ipda Pardiman,
SH. saat sedang melaksanakan
observasi wilayah mendapatkan
info dari masyarakat .
bahwa ada seseorang yang
mencurigakan
yang diduga pelaku
penyalahguna narkotika di
daerah kelapa dua kab.tangerang. dan
kemudian petugas melakukan penyelidikan, pemantauan wilayah .
dan berhasil menangkap tangan Tsk MA .
kedapatan memiliki,
membawa 3 bungkus
plastik bening berisi narkotika jenis shabu berat brutto 1 gram . tanpa izin yang sah, kemudian dari hasil interograsi berencana utk dijual sekaligus utk dikonsumsi. Dan berdasarkan ket Tsk bahwa ia mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari saudara TR
Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 sekira pukul 13.30 WIB dilakukan pengembangan dng mencoba menghubungi saudara TR utk memesan kembali narkotika jenis shabu dan dan terjadi kesepakatan utk bertransaksi di dekat rumah tersangka MA yg beralamat di Kp. Jelupang Serpong Utara, Kemudian sekira pukul 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap TR di dekat rmh tsk MA yg beralamat di Kp. Jelupang Rt 018 rw 006 kel. Jelupang kec. Serpong utara kota tangerang selatan kemudian dilakukan penggeledahan badan tsk TR diperoleh handphone yg digunakan tsk berkomunikasi dan tsk TR mengatakan sbg orang yg menjual sabu kpd tsk MA Kemudian tsk dan BB dibawa ke mapolres Tangerang selatan guna proses hukum dan pengembangan lanjut. Pungkasnya (Rudi s )
Home
Kriminal Dan Ham
SATRESKRIM POLRES TANGERANG SELATAN MEMBEKUK PENGEDAR NARKOBA
SATRESKRIM POLRES TANGERANG SELATAN MEMBEKUK PENGEDAR NARKOBA
suaraindonesia1
-
8/16/2017 10:42:00 PM
Postingan Populer
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...