BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

POLRES TANJUNG JABUNG UNGKAP PENYELUDUPAN 351 BALL ROKOK

SKRI - Batam. Polres Tanjung Jabung Barat bersama Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Jambi mengungkap
penyelundupan 351 Ball rokok atau setara 171.700 Bungkus Rokok, Pada Senin, pukul 01:00  dini hari.

Kapal tersebut tertangkap di perairan Kuala Tungkal oleh petugas patroli laut dan kemudian digiring ke pelabuhan Marina Kualatungkal, setelah dicek, barang ini jumlahnya sebanyak 351 Ball atau sebanyak 171.700 Bungkus Rokok.

Empat jenis Rokok dengan merek Luffman bungkus berwarna merah, rokok merek H Mild dengan warna putih biru, Rokok merek Luffman dengan bungkus warna hitam dan rokok merek Luffman Mild dengan warna merah putih itu rencananya akan dibawa ke Pulau kijang, Kabupaten Indragiri hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Saat ini, Polda Jambi berjanji akan bersinergi dengan Polda kepri terkait kepemilikan barang ilegal tersebut.

Sementara itu Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Raden Evy Suhartantyo  menyampaikan baru mengetahui informasi tersebut dari komunikasi yang dibangun dengan Polda Jambi dan Polres Tanjabbar.

Pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan sebelum adanya gelar perkara pembuktian atas kepemilikan barang tersebut oleh Polda Jambi.

“Kami akan berkordinasi dulu dengan Polda Jambi dan biar gelar perkara dulu, setelah gelar perkara akan ketahuan asal usulnya dari mana, yang punya kapal siapa dan yang punya barangnya siapa, setelah ketahuan baru dijerat Undang-undang apa, apakah Undang-undang pelayaran, undang-undang perdagangan atau Undang-undang kepabeanan ”ujar Raden Evy.

Raden Evy juga menegaskan untuk perusahaan pemilik merek tersebut bila benar-benar terbukti berasal dari  Batam akan memberikan tindak preventif. Namun ketika disinggung tindakkan seperti apa yang akan diberi beliau belum bisa memastikan.

” Ya diberi teguran, bisa berupa peringatan administrasi hingga sampai pada pembekuan izin.” Katanya.

Namun jika memang terbukti bahwa rokok H-Mild dan Luffman tersebut berasal dari kota Batam, tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut dapat dijerat Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.(maidil)
« PREV
NEXT »