BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KEJATI KEPULAUAN RIAU MENAIKAN STATUS PENYELIDIKAN DUGAAN KORUPSI SEBANYAK 208 MILLIAR

Batam -Kejaksaan Tinggi Kepri menaikkan status penyelidikan (Lid) dugaan
korupsi Rp208 miliar dana APBD Kota Batam untuk dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di perusahaan Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) ke penyidikan.
 Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Asri Agung Putra mengatakan, peningkatan status penyelidikan dugaan korupsi dana Askes dan JHT PNS serta THL Pemko Batam tahun 2007-2012 ini ke penyidikan, dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti dugaan korupsi dari penyelidikan yang dilakukan sejak April 2017 lalu.

"Dari hasil penyelidikan, telah ditemukan tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengalokasian Rp208 miliar anggaran APBD 2007-2012 Kota Batam ke perusahaan Asuransi Bumi Aji Jaya (BAJ)," ungkap Yunan Harjaka, Senin (31/7/2017).

Dari data penyelidikan dan penyidikan, tambah Yunan Harjaka, alokasi dana Askes dan JHT PNS dan THL Pemko Batam 2007-2012, dialokasikan Pemko Batam melalui APBD 2007, melalui Perda Kota Batam nomor 09 tahun 2006 tentang APBD Pemko Batam 2007.

"Penempatan alokasi dana Kesehatan dan Jaminan Hari tua PNS dan THL Pemko Batam yang dilakukan Pemko Batam sejak 21 Juli 2007-2012 ini, tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang belaku," ujarnya. (Nasrizal)
« PREV
NEXT »